Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen

Selasa, 16 September 2008 – 11:17 WIB
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok.  Mereka menilai pemberlakukan pajak tersebut  kontraproduktif mengingat itu bukan cara yang tepat untuk mengontrol pertumbuhan pasar dan peredaran rokok

 ”Pemerintah perlu melihat apakah peraturan itu kontraproduktif atau tidak,” kata Ketua Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Ismanoe Sumiran, Senin (15/9)

BACA JUGA: Harga Batu Bara Domestik Disepakati



Memang, tambahan pajak akan dibebankan kepada konsumen.  Namun, itu tetap saja berpengaruh terhadap kinerja industri rokok
Padahal, saat ini industri berbasis tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai bergairah setelah beberapa tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal.    

Selama ini, untuk mengendalikan pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan cukai yang diberlakukan terhadap setiap batang rokok.  Namun, cara itu masih sulit untuk mengontrol konsumsi rokok karena moblilitasnya sangat tinggi

BACA JUGA: Aljazair Tawarkan Supply Elpiji ke Indonesia

”Sebab, siapa saja bisa mengkonsumsinya,” jelasnya.

Cara-cara seperti itu, lanjut dia, justru berisiko memicu maraknya peredaran rokok ilegal
Pasalnya, pabrikan rokok kecil yang tidak mampu membayar pajak, akan memilih untuk menjual rokok tanpa pajak

BACA JUGA: Fasilitas BM Nol Persen Ekspor Nanas Kurang Peminat

Akibatnya, negara juga yang akan dirugikan karena berkurangnya pemasukan dari sektor pajak.   Pemerintah juga harus berkaca pada perkembangan industri rokok setelah tahun 2000 yang turun drastis akibat maraknya rokok ilegal.

‘’Jika ingin mengurangi konsumsi rokok, pemerintah bisa melakukannya lewat edukasiMisalnya, tidak merokok di tempat umum atau di lokasi yang mudah terbakar,’’ tuturnya.  Selain itu, edukasi juga perlu karena menyangkut budaya masyarakat”Kami ingin pelaku usaha dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya

Dia mengatakan, pengenaan pajak yang  tidak proporsional, justru akan menghambat perkembangan industriHingga Agustus tahun ini, produksi rokok nasional mencapai 236 miliar batangSedangkan potensi kerugian cukai rokok ilegal per tahunnya diprediksi sekitar Rp 5,2 triliun.  Pemicunya adalah terus melambungnya harga rokok akibat kenaikan pita cukai dan harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah”Hal itu dimanfaatkan produsen rokok untuk memasarkan rokok tanpa pita cukai yang harganya murah,” katanya(ina/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler