Program Prioritas Kemenakertrans Tak Memihak Pekerja

Moratorium ke Malaysia Dinilai Gagal

Rabu, 26 Januari 2011 – 19:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai bahwa program prioritas pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang tercantum pada Inpres No 1 tahun 2010, tidak memihak kepada pekerjaMenurutnya, program prioritas tersebut justru hanya untuk meningkatkan kepastian berusaha, serta bukan meningkatkan kepastian orang bekerja dan perlindungan.

"Dalam hal ini, sebaiknya juga (Kemenakertrans) harus melakukan verifikasi terhadap lembaga outsourcing, karena tentu saja secara tidak langsung merugikan para pekerja," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menakertrans, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/1).

Selain itu, jata Rieke lagi, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 14 tahun 2010 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

BACA JUGA: Muhaimin Targetkan Tarik 3.360 Pekerja Anak

"Hingga saat ini tidak ada laporannya," tukasnya.

Selanjutnya, Rieke juga menjelaskan mengenai moratorium yang tengah dilakukan oleh pemerintah terhadap Malaysia, yang dinilai gagal
Pasalnya katanya, moratorium itu seharusnya untuk mencegah kasus penyiksaan dan penjaminan perlindungan HAM

BACA JUGA: Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim

"Ternyata, negara tetap tidak bisa menjamin perlindungan HAM itu
Moratorium ke Malaysia bukan merupakan keberhasilan, karena masih ada catatan bahwa selama moratorium ada 1.000 orang pembantu rumah tangga (PRT) di sana," imbuh Rieke.

Sehubungan dengan itu, anggota Komisi IX DPR RI, Karolin Margaret Natasa, juga mengimbau bahwa sebaiknya pemerintah harus lebih fokus dalam menjalankan setiap program yang ada

BACA JUGA: JR Saragih Tunggu Proses di Kepolisian

Akan tetapi, katanya pula, pemerintah harus tetap lebih jeli dan peka dalam melihat permasalahan yang ada(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mochtar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler