"Dalam hal ini, sebaiknya juga (Kemenakertrans) harus melakukan verifikasi terhadap lembaga outsourcing, karena tentu saja secara tidak langsung merugikan para pekerja," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menakertrans, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/1).
Selain itu, jata Rieke lagi, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 14 tahun 2010 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
BACA JUGA: Muhaimin Targetkan Tarik 3.360 Pekerja Anak
"Hingga saat ini tidak ada laporannya," tukasnya.Selanjutnya, Rieke juga menjelaskan mengenai moratorium yang tengah dilakukan oleh pemerintah terhadap Malaysia, yang dinilai gagal
BACA JUGA: Ada Uang Muka di Kasus Bahasyim
"Ternyata, negara tetap tidak bisa menjamin perlindungan HAM ituSehubungan dengan itu, anggota Komisi IX DPR RI, Karolin Margaret Natasa, juga mengimbau bahwa sebaiknya pemerintah harus lebih fokus dalam menjalankan setiap program yang ada
BACA JUGA: JR Saragih Tunggu Proses di Kepolisian
Akan tetapi, katanya pula, pemerintah harus tetap lebih jeli dan peka dalam melihat permasalahan yang ada(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mochtar Tak Pernah Ajukan Penangguhan Penahanan
Redaktur : Tim Redaksi