jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Emiritus Universitas Padjadjaran Bandung, Profesor Rusadi Kantaprawira mengatakan, Undang-undang (UU) sebaiknya dibuat berdasarkan sebuah riset dan kebutuhan. Mekanisme program legislasi nasional (Prolegnas) yang saat ini jadi acuan baku untuk memroses sebuah UU, menurut Rusadi, mendorong UU yang dibuat pemerintah bersama DPR menjadi sistem kerja projek.
"Saya tidak setuju dengan konsep Prolegnas karena orientasinya proyek. Jadi jangan kaget UU yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah usianya pendek karena para pihak sengaja menyisakan pekerjaan untuk digarap lagi pada tahun depan," kata Rusadi Kantaprawira, saat acara Focus Group Discussion "Penguatan Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia", di ruang GBHN, gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Robert Tantular tak Bisa Dipindah ke Nusakambangan
Sebuah UU lanjutnya, sejatinya dibuat berdasarkan riset dan kebutuhan serta menghindar dari sistem kerja projek sebagaimana yang saat ini terjadi dalam Prolegnas. "Prolegnas mendorong DPR dan pemerintah membuat target UU dalam jumlah. Padahal target tersebut belum tentu dibutuhkan," ujarnya.
"Mestinya harus mengutamakan kualitas dari sebuah UU," imbuhnya.
BACA JUGA: Agatha Lily Tak Merasa Dilecehkan Anggota Dewan
Selain itu, dia juga mengkritisi kebiasaan DPR dan pemerintah yang sangat mudah terpengaruh dengan sikap lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bersikap anti-terhadap sebuah rancangan undang-undang.
"Dalam banyak hal peranan DPR membuat UU bersama pemerintah dimandulkan oleh LSM. Padahal dibalik sikap LSM itu ada muatan asing di dalamnya. Jadi DPR dan pemerintah tidak perlu takut dengan sikap LSM yang anti-terhadap sebuah UU," tegas Rusadi Kantaprawira.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Akil di Pancoran Indah
Demikian juga halnya dalam menghadapi sikap orang-orang muda yang baru saja menyelesaikan studinya di luar negeri lalu menyampaikan kritikannya terhadap sebuah RUU. "Mestinya hadapi mereka itu dengan data yang didasarkan dari sebuah riset. Jangan pakai asumsi, kalau tidak suka bawa saja ke Mahkamah Konstitusi. Itu juga logika yang keliru," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Cegah Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang
Redaktur : Tim Redaksi