Syarat untuk Pengajuan Sudah Terpenuhi, KMP Tetap Mengajukan HMP

Kamis, 30 April 2015 – 18:03 WIB
Syarat untuk Pengajuan Sudah Terpenuhi, KMP Tetap Mengajukan HMP

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik memastikan bahwa partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan tetap mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai melanggar UU dan Etika.

"Kalau HMP, KMP jalan terus," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4). Saat ini, dia menjelaskan, pimpinan DPRD DKI tinggal melakukan rapat berkaitan dengan pengajuan HMP. 

BACA JUGA: Dokter Edi S. Tehuteru; Terapkan Hospital-Schooling untuk Penuhi Hak Pasien Kanker Anak

Namun demikian, Taufik belum menyampaikan kapan rapat pimpinan akan digelar. "Sabar dulu. Ada modal kesabaran dalam politik," ‎ucap politikus Partai Gerindra itu. 

Taufik menjelaskan, syarat untuk pengajuan HMP sudah terpenuhi. Adapun syarat minimal pengajuan HMP adalah harus didukung 20 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Dia mengaku, tidak mempermasalahkan mengenai kuorum paripurna terkait pengajuan HMP.

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Ahok Soal Apartemen Jadi Lokalisasi Prostitusi

"‎Kalau kuorum kan nanti. Bahwa yang namanya syarat dasar sudah terpenuhi, sudah terlewati jauh," ujar Taufik. 

Seperti diketahui, pengajuan HMP merupakan kelanjutan dari hak angket. Panitia hak angket DPRD DKI menyimpulkan ‎bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran. 

BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Ahok Jangan Sembarangan

Ada dua pelanggaran dilakukan ‎pria yang akrab disapa Ahok tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap undang-undang karena mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 yang bukan merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI. Kedua, Ahok dinilai melanggar etika dan norma. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Fraksi PPP DPRD DKI: Lulung Masih Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler