Prostitusi Online Punya Agen di Beberapa Kota, Tarif Kelas Menengah

Jumat, 02 September 2016 – 06:07 WIB
Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil menggulung jaringan prostitusi online. Dua orang muncikari ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit II unit 2 terkait praktik tersebut.

Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Diki Budiman, mengatakan, dua orang mucikari yang diamankan berinisial MIR (21) dan seorang wanita berinisial NNU (25). 

BACA JUGA: Demi SS, Sepeda Motor Teman Dibawa Kabur Lalu Digadai

Keduanya ditangkap pada Minggu (11/8) di sebuah hotel di Kota Bandung.

"Mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi di sebuah hotel di Kota Bandung pada 11 Agustus 2016," ujar Diki kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/9).

BACA JUGA: Termakan Modus, ABG Ini Digarap Pacar di Kosan, Dipaksa Foto Hot Pula

Diki menuturkan, kedua pelaku menjalankan bisnis esek-eseknya ini melalui media sosial twitter. Di akun twitter @agencyladies, pelaku menjaring para lelaki hidung belang.

"Dari akun tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pemilik akun itu saudara MIR," tuturnya.

BACA JUGA: Psikolog UI Mengaku Diminta Krishna Murti Tak Mendalami Motif Jessica

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Diki, pelaku terbilang selektif. Pria hidung belang yang ingin memesan wanita dari kedua pelaku, harus mendaftar menjadi member 'Bandung Agency' terlebih dahulu.

"Untuk memesan wanita, pelanggan wajib menjadi member dengan membayar uang pendaftaran Rp 500 ribu yang dikirim ke rekening MIR," ungkapnya.

Setelah mendaftar menjadi member 'Bandung Agency' calon pemesan pun akan diberikan nomor telepon WhatsApp atau PIN Blackberry Messanger milik pelaku. 

Melalui nomor yang diberikan itu, calon pemesan baru bisa memesan wanita yang yang dipilihnya.

"Lalu, pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pemesan. Setelah dipilih, lalu calon pemesan mentransfer setengah harga ke rekening pelaku," kata Diki.

Setelah membayar setengah harga atau uang muka, calon pemesan dan wanitanya kemudian bertemu di tempat yang sudah disiapkan atau sesuai permintaan pemesan.

"Setelah selesai, kekurangan pembayaran lalu diberikan ke wanita itu," tambahnya.

Diki menuturkan, untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif yang bervariatif berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta untuk tarif short time. 

Sementara untuk long time, pelaku mematok tarif Rp 7 juta sampai Rp 8 juta.

"Ini praktik prostitusi untuk level menengah ke bawah. Setiap kali transaksi, pelaku mendapat keuntungan 30 persen," tuturnya.

Lebih lanjut, Diki mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, ternyata pelaku sendiri memiliki jaringan agen lainnya di kota-kota besar di Indonesia. 

Adapun kota-kota besar itu di antaranya Jabodetabek, Bali, Jambi, Malang, Medan, Kalimantan, Surabaya, Semarang, Purwokerto dan Yogyakarta.

"Jaringan ini nggak hanya di Kota Bandung, tapi di setiap kota besar juga ada agen-agen lainnya," ucap Diki.

Diki mengatakan, sejauh ini ada beberapa kota yang sudah teridentifikasi, salah satunya Kota Bandung.

Di Kota Bandung sendiri, ujarnya, ada 19 orang wanita yang berada di bawah "binaan" kedua pelaku.

"Usianya dari 19 tahun sampai 25 tahun. Mereka ini profesinya macam-macam, ada mahasiswi, karyawan, SPG (Sales Promotion Girl. Red), dan ada yang tidak bekerja," ungkapnya.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa enam ponsel, sejumlah buku ATM, alat kontrasepsi, dan alat bantu pemuas. 

Selain itu, delapan wanita "binaan" kedua pelaku pun saat ini diamankan dan berstatus saksi.

Atas aksinya ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 506 KUHPidana. "Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara," pungkasnya. (nda) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler