Proyek e-KTP Diselewengkan, Politikus Golkar Menghadap Novel Baswedan

Selasa, 11 Oktober 2016 – 12:34 WIB
Politikus Golkar Agun Gunandjar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/10). Politikus Partai Golkar itu masuk dalam daftar saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang telah merugikan negara Rp 2 triliun itu.

Agun menjadi saksi untuk bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Yang memeriksa Pak Novel (penyidik KPK Novel Baswedan, red),” kata Agun sebelum menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Istri Irman Gusman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Ia mengaku akan menjawab semua pertanyaan penyidik sepanjang terkait kapasitasnya sebagai mantan pimpinan komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu. Namun, Agun langsung tak banyak omong saat ditanya siapa saja yang terlibat korupsi proyek senilai Rp 6 triliun itu.

"Ini masuk projustitia, saya tidak mau komentar," kilahnya.

BACA JUGA: PPP Gerah Merasa Ditelikung PKB

Bahkan saat didesak tentang pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP, Agun enggan menjawabnya. Pasalnya, ia tak mau menjawab persoalan yang melibatkan pihak lain

 "Itu terkait dengan orang lain. Saya akan menjawab yang terkait saya," katanya. "Menurut hemat saya itu kewenangan pemeriksaan," pungkasnya.

BACA JUGA: Pak Mendagri, Tolong Bina Ahok agar Tak Bikin Gaduh

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Irman dan bekas anak buahnya, Sugiharto sebagai tersangka. Namun, baik Irman maupun Sugiharto belum dijebloskan ke sel tahanan.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Politikus Golkar Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler