Putri Arsyad Sanusi Segera Diperiksa

Kamis, 16 Desember 2010 – 21:35 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti temuan tim investigasi  terkait dugaan penyuapan yang melibatkan Hakim Konstitusi dan keluarganyaKetua MK Mahfud MD berharap, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Panel Hakim terhadap kasus dugaan suap mantan calon bupati terpilih Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dapat berjalan lancar.

"Saya kira tidak lama prosesnya, panel hakim akan meminta keterangan Dirwan Mahmud, Nesyawati, Zeimar, Makhfud

BACA JUGA: MK Usut Dugaan Keterlibatan Arsyad Sanusi

Saya rasa orangnya bisa datang semua saat dipanggil," kata Mahfud MD saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/12)

Mahfud MD berharap mereka dapat bicara jujur saat memberikan keteranagan kepada panel hakim dan bersikaf kooperatif selama proses berjalan
"Kalau dipanggil tidak mau akan segera dipidanakan, anggap kasus itu sudah benar," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD mengingatkan, Panel Hakim tidak mempunyai kewenangan untuk meminta keterangan Hakim Konstitusi karena yang berhak melakukan pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim.

"Ingat ya, Panel belum meriksa Pak Arsyad Sanusi

BACA JUGA: Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD

Majelis Kehormatan yang berhak meriksanya itupun kalau panel memutuskan untuk melanjutkan ke Majelis Kehormatan
Jikalau tidak ditemukan adanya keterkaitan, ya berhenti di panel itu," terang Mahfud MD.

Diketahui, kasus ini terungkap berdasarkan temuan tim investigasi MK bahwa panitera pengganti, bernama Makhfud, terlibat dalam upaya penyuapan untuk memenangkan perkara di MK.

Bahkan, Makhfud sendiri mengakui menerima uang Rp 35 juta dari Dirwan Mahmud

BACA JUGA: Demi CPNS, PPK-BKN Harus Akur

Dalam beberapa pertemuan antara pihak yang terkait juga dihadiri oleh anggota keluarga Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, yakni putrinya, Nesyawati serta adik  ipar hakim tersebut, Zeimar.

Selain itu, tim Investigasi yang terdiri dari Refly Harun, Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim serta agar temuan tim ditindaklanjuti KPK(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Kejati Dinilai Terhebat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler