JAKARTA - Mantan pejabat Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Yusrizal yang menjadi tersangka proyek pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006 itu ditahan setelah enam jam diperiksa KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa penahanan atas Yusrizal semata-mata demi kelancaran proses penyidikan
BACA JUGA: Tarawih Keliling, Polisi Urung Periksa Dewi Yasin Limpo
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Y (Yusrizal) kita tahanYusrizal menjadi tersangka pada April lalu, bersamaan dengan penetapan status tersangka atas mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat Depsos, Amrun Daulay. Kini Amrun juga sudah menjadi tahanan KPK.
Amrun dan Yusrizal diduga menerima pemberian dari rekanan
BACA JUGA: Wafid Pernah Diajak Menpora Ikut Temui Nazaruddin
"Tersangka Y (Yusrizal) diduga ikut membantu dalam penunjukkan langsung rekanan untuk proyek Depsos," ucap Johan.Baik Amrun maupun Yusrizal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya dalam surat dakwaan atas Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi rekanan Departemen Sosial (Depsos) pada proyek pengadaan mesin jahit, Musfar Aziz, terungkap adanya pemberian ke Yusrizal
BACA JUGA: Korupsi Proyek Lampu Jalan Diganjar Empat Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS
Redaktur : Tim Redaksi