PSU Tangsel, Airin Masih Libatkan PNS

MK Putuskan Pekan Depan

Jumat, 18 Maret 2011 – 16:15 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota TangerangKali ini, sidang mengagendakan mendengarkan laporan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Tangsel pada 27 Februari 2011 oleh penyelenggara, baik KPU maupun Panwaslu Kada

BACA JUGA: Minimarket Ilegal Marak, Camat Disoal



Dalam laporannya, Ketua KPUD Tangsel, Irman Perwira Baschan memaparkan pelaksanaan PSU tidak menemui kendala
Bahkan kata dia, mengalami banyak kemajuan dari pada pemungutan suara sebelumnya

BACA JUGA: Kapolda Minta Contra-Flow Busway Dikaji Matang

Salah satunya adalah peningkatan peserta pemilu di hari pencontrengan
"Terdapat peningkatan jumlah pemilih

BACA JUGA: Pemprov DKI Ngotot Terapkan Contra-Flow Busway

Dari sebelumnya yang 57 persen menjadi 62 persen," kata Irman di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Irman juga membeberkan hasil penghitungan PSUDari hasil PSU kata dia, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie (calon nomor empat) memimpin dengan 241.797 suaraPasangan ini diikuti dengan nomor urut tiga, Arsid-Andreas Taulany dengan perolehan 198.660 suaraSedangkan pasangan calon nomor dua, Rodhiyah Najibha-Sulaiman Yasin hanya memperoleh 5.106 suara, yang diikuti pasangan calon nomor urut satu, Yayat Sudrajat-MochNorodom Sukarno dengan 4.933 suara

Meskipun proses PSU lancar, namun Irman mengakui masih terdapat keberatan dari beberapa pasangan calonAkan tetapi, keberatan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan hasil penghitungan suaraKeberatan lebih banyak pada proses pemuktahiran data pemilih"Masih terdapat keberatan dari calon yang tidak ada keterkaitan dengan penghitungan suara, seperti keberatan tentang Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) atau keberatan sosialisasi KPU yang dianggap belum maksimal,” ujarnya.

Tidak adanya keberatan dibuktikan tidak adanya formulir keberatan yang disampaikan calon ataupun saksi di tempat pemungutan suara (TPS)Bahkan, menurut Irman lagi, tidak ada keluhan yang disampaikan masyarakat dalam pemungutan suara ulang yang diperintahkan MK sebelumnya"Meminta MK menetapkan pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pasangan terpilihJika tidak, kami meminta keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Berbeda halnya dengan Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih BasarIa menyampaikan berbagai kecurangan yang diduga dilakukan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin DavnieMenurutnya, panwas menemukan masih ada indikasi keterlibatan PNS dalam pemungutan suara ulang iniAkan tetapi, keterlibatan PNS ini tidak dapat dijadikan bukti"Indikasi keterlibatan PNS di pemungutan suara ulang masih terasa adaWalaupun sulit dijadikan buktiSeperti masih ada mutasi pejabat," ujarnya.

Muslih juga melaporkan curi start kampanye yang dilakukan pasangan Arsid-Andreas Taulany dengan menghadiri ultah PKKHanya saja kata dia,  panwas menyatakan laporan itu tidak dapat diproses mengingat wilayah tersebut bukan wilayah hukum Tangsel, serta laporan yang disampaikan melampaui batas.

Ketua MK Mahfud MD menyatakan laporan yang disampaikan para pihak tersebut pun akan dibahas nantinya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan digelar dalam waktu dekat"Paling lama semingguPaling lama minggu depan akan disampaikan kesimpulannyaSekarang, laporan akan diolah dulu, dengan mempertimbangkan catatan dari awal," jelasanya.

Menanggapi masih adanya berbagai laporan pelanggaran yang disampaikan panwaslu, Mahfud menyatakan MK hanya mempertimbangkan pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan signifikan dalam mengubah perolehan suaraJika tidak, maka MK tidak akan mempertimbangkannya"Sebuah pelanggaran yang bisa membatalkan pemilu itu kalau angka yang diolaporkan itu terbukti signifikanMisalnya selisih 40 ribu, suadara buktikan lima ribu, itu tidak bisaHarus terstruktur dan masif, itu bisa," tandasnya

Sebelumnya, MK dalam putusan sidang atas perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Arsyid-Andreas TaulaniNamun MK dalam putusannya juga menolak seluruh permohonan pasangan lainnya yaitu Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno,

Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk menggelar PSU karena dalil pasangan Arsyid-Andreas Taulani tentang dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel bisa dibuktikan di persidangan MKKarenanya MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh empat pasangan calon(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Ancam Blokir Tol Tangerang-Merak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler