jpnn.com, JAKARTA - PT Amin Market Jaya (PT AMJ) tegas membantah tuduhan sebagai mafia minyak goreng seperti yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
PT AMJ dituding mengekspor 23 kontainer minyak goreng secara ilegal ke luar negeri di tengah langkanya pasokan minyak dalam negeri.
BACA JUGA: Kelangkaan Minyak Goreng Masih Ada, Pak Mendag Mana Janjimu?
Kuasa hukum PT AMJ Fredrik Pinakunary mengatakan puluhan kontainer milik kliennya tersebut tidak semuanya berisi minyak goreng.
"Tuduhan bahwa klien kami telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal dan menyesatkan," tutur Fredrik Pinakunary dalam konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (7/4).
BACA JUGA: Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng, Kemendag: Kami Mendukung
Fredrik menambahkan tuduhan tak berdasar yang ramai diberitakan media selama ini sudah merugikan kliennya.
"Tudingan ini menyebabkan PT AMJ dijauhi oleh partner bisnis karena dikira mafia," ungkap Fredrik.
BACA JUGA: Sempat Geger soal Mafia Minyak Goreng, Begini Kata Pengusaha
Tuduhan lainnya, kata dia, PT AMJ mendapat keuntungan Rp 400 juta dari setiap kontainer minyak goreng yang diekspor.
Fredrik menyampaikan kisaran keuntungan yang diperoleh kliennya dari ekspor sebenarnya adalah Rp 3,8 juta sampai Rp 6,8 juta.
Selain itu, PT AMJ juga menjalin kerja sama dengan supplier berbadan hukum resmi seperti PD Majuan, PT Indomarco Adi Prima dan PT Anugerah Pangan Prima Lestari.
Kuasa hukum PT AMJ juga membantah bahwa kliennya memanipulasi dokumen ekspor dengan menulis kodenya sebagai bahan sayuran (vegetable) dan bukan minyak goreng (vegetable oil).
"PT AMJ telah memberikan kuasa kepada PT NLI untuk mengurus dokumen dan syarat-syarat ekspor sesuai peraturan," ungkap Fredrik. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Dugaan Penyebab Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini ke KPPU
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone