LASUSUA - Penguasaan ribuan hektar areal konsesi tambang nikel yang tidak diolah di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Inco Tbk dinilai sangat mubasirPadahal kandungan mineral bernilai ekonomis tinggi tersebut akan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat jika di kelola
BACA JUGA: Olah Gas Metan, Pemkot Ajak Investor
Terkait hal tersebut Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolaka Utara mendesak PT Inco agar legowo melepas lahan konsesi nikelyang telah dikuasai selama 34 tahun dalam bentuk kontrak karya
"Selama 34 tahun warka kolut hanya menjadi penjaga kebun milik PT Inco yang dikuasai sejak tahun 1968 dan diperpanjang pada tahun 1993
BACA JUGA: Mahasiswa Penggalang Dana NII Ditangkap
Sudah saatnya lahan tersebut dikelola untuk kesejahteraan masyarakat," terang Awal.LIRA mendesak semua elemen terkait baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi menempuh upaya paksa agar arela konsesi PT Inco dapat diserahkan kedaerah agar pengelolaannya lebih memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah
BACA JUGA: Macet di Pantura Mengular hingga 30 Km
(ndi/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Aliran Syiah, Pemkot Tegal Dikritik Tokoh Agama
Redaktur : Tim Redaksi