JAKARTA -- Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) mendesak pemerintah membuat kebijakan yang menyetarakan perguruan tinggi swasta (PTS) dengan peguruan tinggi negeri (PTN)Pasalnya, hingga saat pemerintah dinilai lebih mengistimewakan PTN daripada PTS.
Sekretaris APTISI, Suyatno menjelaskan, upaya penyetaraan PTS dengan PTN ini merupakan salah satu agenda besar yang akan diperjuangkan APTISI
BACA JUGA: PGRI Diistimewakan, Kemdiknas Dituding Diskriminatif
“Kami harapkan perlakuan pemerintah ada keseimbanganBACA JUGA: Sentralisasi Guru Terganjal Kebijakan Otda
Itu penting sekaliAPTISI juga memperjuangan agar jabatan koordinator kopertis bisa berasal dari orang PTS, mengingat yang dikelola oleh kopertis itu adalah PTS
BACA JUGA: Hindarkan Politisasi, Biarkan Guru Bebas Berorganisasi
Menurut Suyanto, selama ini pemerintah memilih koordinator kopertis itu diambil dari PTN, yang dulunya disebut PTN Pembina“Kalau di DKI Jakarta, PTN pembina itu pasti UIDalam hal ini juga ada dikotomi juga kanPTS dianggap rendah dan PTN dianggap hebatBahkan ada aturan bahwa pembina kopertis itu harus dari PTN yang besar,” keluhnya.Suyatno yang juga merupakan Rektor UHAMKA ini menuding, orang-orang PTN yang berada di kopertis itu kurang memahami kondisi PTS“Mereka itu biasa mengelola PTN yang berbasis anggaran"Nah kalau swasta kan berbasis kinerjaDengan kinerja yang bagus maka banyak masyarakat yang datang masuk, serta kita memperoleh danaKalau negeri kan sudah jelas, ada dana yang disiapkan pemerintah,” tukasnya.
APTSI juga mendesak mendapatkan keringanan pajakSuyatno menerangkan, pada saat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada 28 Juni 2011 pukul 10.00 WIB lalu, pihaknya sudah menyampaikan agar diberikan keringanan atau penghapusan pajak bagi PTS maupun PTN“Kami sudah memberikan data-data kepada beberapa menteri terkait, dan itu dikonfrontir oleh Presiden langsung ke menteri, apakah itu benarDan menteri pun menjawab benarPresiden pun juga mengatakan akan menindaklanjuti dengan menteri terkait,” ujarnya.
Suyatno menambahkan, pembebasan pajak yang dimaksud adalah pembebasan pajak layaknya pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pembebasan pajak pembelian alat-alat laboratorium“Padahal jika kita tidak dikenakan pajak, dananya kan bisa kita belikan alat lab lainnyaKarena dananya cukup besarNah, tetapi dengan PPh, silahkan dipungutTidak apa-apaYang penting pajak yang menyangkut badan, pajak organisasiSangat fair kan,” tandasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurusnya Birokrat, PGRI Dinilai Salahi Aturan
Redaktur : Tim Redaksi