jpnn.com, MEDAN - Partai Demokrat Sumut belum mengambil sikap terkait gugatan JR Saragih-Ance Selian yang ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain menyebutkan partainya menghormati putusan tersebut.
BACA JUGA: 6,7 Juta Pemilih Terancam Gagal Ikut Pilkada Serentak 2018
“Kita tetap mematuhi proses hukum yang berjalan. Kalau itu ditolak, ya kita coba nantinya. Jadi saya nanti diskusi dulu dengan DPP (Demokrat) apa perintah selanjutnya. Karena saya juga tidak bisa berkomentar apalagi baru Plt,” ujar Herri, Selasa (27/3/2018).
Sementara, Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, akan mempelajari amar putusan PTTUN Medan sebelum menentukan sikap selanjutnya.
BACA JUGA: Gugatan Ditolak PTTUN Medan, JR Saragih-Ance Kalah Lagi
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Medan menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap keputusan KPU Sumut tentang kontestan Pilgub Sumut 2018-2023.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut. “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Bambang. (fir)
BACA JUGA: Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara JR Saragih ke Kejati Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Bersama Bupati Anas, Puti Janjikan Program Superstar
Redaktur & Reporter : Budi