PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada

Sabtu, 17 April 2010 – 02:51 WIB

JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan, Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis, pada 19 April mendatangDalam putusan sela, sebelumnya PTUN memerintahkan KPU Medan menunda tahapan pilkada, menunggu putusan PTUN dibacakan

BACA JUGA: Semua Menginginkan Marzuki

Hanya saja, KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkada sesuai rencana.

Berkaitan dengan masalah ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Wirdyaningsih punya pendapat yang sama dengan salah seorang anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar


Menurut Wirdyaningsih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, persoalan pilkada yang bisa diadili hanya menyangkut sengketa hasil akhir pilkada saja

BACA JUGA: Tipis, Peluang KPU Medan Dibawa ke BK

"Itu pun penyelesaiannya di MK
Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung," terangnya kepada JPNN, Jumat (16/4).

Sedang yang menyangkut persoalan tahapan pilkada, lanjut Wirdya, sama sekali tidak diatur di peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: Jika Salah Pilih, PD Ditinggal Konstituennya

"Lembaga mana yang punya kewenangan menyelesaikan masalah tahapan pilkada, itu sama sekali tidak diaturInilah bolong-bolongnya aturan kita," ujar Wirdya

Sebelumnya, pada 9 April lalu, kepada JPNN, hakim MK, Akil Mochtar, menyatakan, sudah selayaknya KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkadaAkil menjelaskan, PTUN tidak berhak meminta agar tahapan pilkada ditundaDijelaskan mantan anggota DPR itu, sesuai peraturan perundang-undangan, tahapan pilkada hanya bisa ditunda apabila ada gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya.

Alasan lain, papar Akil, sudah ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa PTUN tidak berhak menangani perkara yang terkait dengan tahapan pilkada"Dan sudah jelas, yang bisa diajukan ke persidangan adalah hasil akhir pilkada dan itu diajukan ke MKIni karena pemilu dan pilkada itu merupakan agenda yang sudah pasti jadwalnya, yakni setiap lima tahun sekaliJadi, benar itu kalau KPU Medan masih tetap melanjutkan tahapan pilkada," terang Akil Mochtar saat itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye AM Dinilai Tidak Beradat


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler