Puan Sebut Pengungkapan Penembakan Brigadir J Sebagai Momentum Polri Bersih-Bersih

Rabu, 17 Agustus 2022 – 13:48 WIB
Puan Maharani bicara soal kasus Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut upaya kepolisian mengungkap kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Fery Sambo menjadi momentum untuk bersih-bersih dan memperbaiki kinerja.

"Ini merupakan salah satu momentum bagi Polri untuk bukan bersih-bersih, untuk memperbaiki kinerja selama ini untuk bisa lebih profesional," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

BACA JUGA: Bang Edi Minta Polri Hati-Hati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Ada Apa?

Selain itu, Puan berharap pengungkapan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo membuat kepolisian bisa lebih transparan dan humanis dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

"Kemudian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lebih humanis, transparan. Kemudian lebih dekat dengan rakyat dengan masyarakat sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan Polri," ujar dia.

BACA JUGA: Kamaruddin Ungkap Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo Tinggalkan Pesta, Bu Putri Happy

DPR, kata Puan, bakal melaksanakan tugas pengawasan kepada Polri dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Contohnya, Komisi III DPR akan menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi menyoroti pengungkapan kasus penembakan yang belum diselesaikan.

BACA JUGA: Konon Ferdy Sambo dan Istrinya Bertengkar di Hari Ultah Pernikahan, Gegara Si Cantik?

"Tentu saja yang penting adalah jangan sampai kemudian citra Polri itu tercoreng dan membuat kepercayaan masyarakat berkurang," ujar Puan.

Polri menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Diduga Mengalami Gangguan Mental, Kamaruddin Simanjuntak Merespons, Menohok


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler