Puji KPK, Mendagri Pertanyakan Fungsi Kejaksaan dan Polri

Jumat, 23 Juni 2017 – 06:48 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak bisa menutupi kekecewaannya atas penangkapan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.

Namun, dia juga mengapresiasi langkah KPK yang masih rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA: Resmi, Gubernur Bengkulu dan Istrinya Jadi Tersangka Penerima Suap

Langkah lembaga antirasuah menurutnya, harus dilihat sebagai shock theraphy bagi pejabat daerah maupun pusat.

Bicara pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN), mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan ini mengaku sudah melakukannya lebih dari cukup.

BACA JUGA: Kemdagri Belum Bisa Proses Pemberhentian Tetap Gubernur Bengkulu

Mulai pelibatan BPK, KPK maupun perbaikan sistem penggunaan anggaran.

"Ternyata aparatus sipil pusat dan daerah tidak megenal jabatan. Setingkat irjen eselon I sampai DPRD, SKPD, ini terlibat (korupsi). Memang memprihatinkan dan menyedihkan," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Kamis (22/6).

BACA JUGA: Mendagri Inginkan KPK Gencarkan OTT

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah memerintahkan penguatan inspektorat di semua tingkatan.

Termasuk meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk bekerja giat menindak penyimpangan di pemda.

Nyatanya, KPK masih terlibat dalam urusan hukum tersebut. Mulai dari dugaan suap Rp 10 juta, jual beli jabatan, maupun pengadan barang.

"Masa sih urusan lima juta harus KPK, jual beli jabatan. Apa fungsi inspektorat daerah? Termasuk apa fungsi kejaksaan dan kepolisian? Dengan indikasi KPK masuk berarti kan ngga jalan," tegasnya.

Karenanya untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kata mantan politikus Senayan itu, diperlukan revolusi mental dan hal tersebut tidak bisa dalam waktu singkat.

"Semua berpulang ke kita (pribadi masing-masing-red)," tukas Tjahjo.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Si Cantik Istri Gubernur Menunggu Uang Satu Kardus


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OTT KPK  

Terpopuler