Resmi, Gubernur Bengkulu dan Istrinya Jadi Tersangka Penerima Suap

Rabu, 21 Juni 2017 – 15:43 WIB
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari sebagai tersangka kasus suap. Penetapan tersangka atas pasangan suami istri itu sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Selasa (20/6).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gubernur asal Golkar itu dan istrinya diduga menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Selain itu, KPK juga menetapkan Rico Dian Sari sebagai penerima suap.

BACA JUGA: Kemdagri Belum Bisa Proses Pemberhentian Tetap Gubernur Bengkulu

KPK juga menjerat pengusaha bernama Jhoni Wijaya sebagai tersangka pemberi suap. Jhoni merupakan bos PT Statika Mitra Sarana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek," ujar Alexander dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Mendagri Inginkan KPK Gencarkan OTT

Suap diduga sebagai fee terkait lelang dua proyek di Bengkulu yang dimenangi PT SMS. Proyek pertama adalah pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar.

Sedangkan satu proyek lagi adalah pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar. KPK menduga Jhoni dan Ridwan telah bersepakat soal fee 10 persen dari nilai proyek.

BACA JUGA: Novanto: Boikot Anggaran KPK dan Polri Urusan Pribadi Miskbahun

Karenanya, KPK menetapkan Jhoni sebagai tersangka pemberi suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Padana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ridwan, Lili dan Rico ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Si Cantik Istri Gubernur Menunggu Uang Satu Kardus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler