Pukul Siswa Sendiri Guru SD Diadili

Selasa, 17 September 2013 – 09:26 WIB

SIMALUNGUN - Lisbet Br Tampubolon (49), guru SD Negeri 091624 Perdagangan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (16/9), karena didakwa melakukan pemukulan terhadap delapan orang siswanya dengan menggunakan sapu.
 
Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama tersebut, dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Abdul Siboro. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Butarbutar menghadirkan saksi yang juga korban, yakni WI (9).

Dalam keterangannya, WI membenarkan perbuatan mantan gurunya tersebut. Bahkan, akibat pemukulan itu, WI merasa kesakitan dan tidak berani masuk sekolah selama 2 bulan karena trauma hingga akhirnya dipindahkan ke sekolah lain.
 
“Kami memang pernah dipukul tapi pakai tangan, baru ini kami dipukul pakai sapu. Kami dipukul sampai 4 kali. Waktu itukan kami lagi bising, trus datang ibu itu tiba-tiba, terus kami disuruh kedepan, terus langsung dipukuli Ibu itu,” ujar MY (9) yang juga salah seorang korban.
 
Keterangan MY, dibenarkan oleh kedua temannya MA (9) dan PK (9) yang juga menjadi korban pemukulan guru tersebut. Hanya saja, mereka mengatakan bahwa orangtuanya tidak ikut melaporkan kejadian itu. Meski begitu, mereka mengaku merasakan sakit ketika dipukul terdakwa.
 
Sementara, saksi Suliawati Darmawan, Ibu dari MY mengaku sejak kejadian tersebut, pihak terdakwa belum ada melakukan perdamaian kepada mereka. Bahkan, ketika mencoba untuk menanyakan maksud guru tersebut melakukan pemukulan hingga menimbulkan bekas, Suliawati mengaku mendapat tantangan dari suami terdakwa.
 
"Waktu kami datangi Pak ke rumahnya, suaminya malah bilang laporkan saja sambil ketawa gitu. Karena merasa disepelekan dan tidak minta maaf, makanya kami melaporkan kejadian itu. Tapi, setelah dua tahun barulah kasus ini sampai ke Pengadilan ini Pak. Saya masih merasa sakit hati, sampai anak saya tidak sekolah 2 bulan tapi dia tidak ada minta maaf,” ujar ibu korban tersebut.
 
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim memeberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan. Dalam tanggapannya, terdakwa mengaku telah melakukan perdamaian kepada keluarga korban dengan cara mendatangi rumahnya dan meminta maaf.

BACA JUGA: Perawan Tua Tewas Dimartil Perampok

Dia juga mengaku memberikan uang Rp 130 ribu kepada keluarga korban agar membeli obat untuk mengobati memar di kakinya anaknya.

Usai mendengarkan keterangan korban dan tanggapan terdakwa, Majelis hakim memutuskan untuk menutup persidangan dan akan kembali dibuka pada, Senin (23/9) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

BACA JUGA: Kriminolog: Pelaku Perampok Spesialis Toko Emas

Berdasarkan Surat Dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada 2011 silam. Ketika itu, sekira Pukul 10.00 WIB, di kelas mereka sedang berlangsung proses belajar. Lalu gurunya yang saat ini menjadi terdakwa pergi ke kantor guru.

Di situ, korban bersama 7 temannya ribut hingga membuat terdakwa kembali ke kelas. Saat itulah, secara membabi buta, terdakwa mengambil sapu ijuk dan memukulkan bagian kayunya ke betis ketujuh muridnya.

BACA JUGA: Sekali Suntik Minta Tarif Rp14 Juta

Akibat perbuatan itu, JPU Julius Butarbutar mendakwanya dengan pasal 80 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wis)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Komplotan Malin Spesialis Kabel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler