jpnn.com, BULELENG - Tanda merah di leher gadis 16 tahun mengungkap perbuatan bejat dua pemuda berinisial KD dan KA.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Buleleng pun langsung menangkap keduanya yang merupakan kakak adik tersebut.
BACA JUGA: 2 Gadis Bercerita kepada Papanya tentang Kelakuan Pacar Mama, Yongki Pria Sontoloyo!
Keduanya diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis 16 tahun di rumahnya di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng.
“Kedua pelaku sudah diamankan, saat ini masih dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
BACA JUGA: Setelah Dipancing, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi
Menurut AKP Sumarjaya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan orang tua korban berinisial GKA ke Polres Buleleng.
Kepada polisi, GKA mengaku curiga anak gadisnya yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan.
BACA JUGA: Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
Pasalnya, saat pulang ke rumah hari Minggu, 13 November 2022, lalu, leher korban yang identitasnya dirahasiakan ada tanda merah.
Korban kepada orang tuanya akhirnya mengaku menjadi korban pencabulan oleh KD dan KA.
Berdasarkan laporan GKA, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan, terungkap identitas kedua pelaku.
Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diciduk. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mencabuli korban.
“Berdasarkan bukti yang cukup, keduanya diamankan untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka berlaku sejak tanggal 15 November 2022,” papar AKP Gede Sumarjaya.
Penyidik menjerat kedua pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (lia/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Goyang Anak Gadis Orang 2 Kali, MA Digulung Tim Rajawali, Begini Kronologinya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha