Kunjungan 28 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) UMI Makassar itu diterima langsung oleh Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi.
Pada kesempatan itu, Arsyad menjelaskan kepada mahasiswa tentang sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang menganut sistem bifurkasi (bifurcation), di mana kekuasaan kehakiman terbagi atas dua cabang, yakni pengadilan biasa (ordinary court) dan pengadilan konstitusi (constitutional court)
BACA JUGA: MK Siap Fasilitasi Konferensi MK se-Asia
Pelaksanaan pengadilan biasa berada di Mahkamah Agung (MA), sedangkan pengadilan konstitusi berada di MK.Kedua lembaga tersebut, jelas Arsyad, mempunyai banyak perbedaan, antara lain dalam hal tugas dan kewenangan, struktur organisasi, dan juga jumlah hakimnya
''Jika MA menguji peraturan di bawah undang-undang, MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,'' kata Arsyad.
Di samping menjelaskan perbedaan-perbedaan antara MA dan MK, hakim yang pernah berkunjung ke UMI itu juga menjelaskan tentang visi-misi MK, asas-asas hukum acara di MK, serta tata cara mengajukan perkara di MK.
''Sekarang sudah bisa mendaftarkan perkara melalui internet
BACA JUGA: KPK Pelajari Dugaan Korupsi Riau
Jadi, jika kalian tidak punya biaya untuk datang ke Jakarta, pengajuan melalui internet juga diterima,'' ungkapnya.Dalam kesempatan tanya jawab, seorang mahasiswa menanyakan tentang pengajuan perkara pemilihan kepada daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) yang kedua kalinya setelah diputus MK
Setelah sesi tanya jawab, Arsyad kemudian menyerahkan sejumlah buku kepada Firman selaku pimpinan rombongan, untuk diserahkan kepada Rektor UMI
BACA JUGA: Meneg BUMN Diminta Beri Sanksi kepada Pertamina
Selanjutnya, mahasiswa UMI ini juga menyerahkan kenang-kenangan untuk MK(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Redaktur : Tim Redaksi