Puluhan Mahasiswa UMI Kunjungi MK

Senin, 23 Februari 2009 – 18:33 WIB
JAKARTA – Puluhan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2)Kunjungan itu dimaksudkan untuk mengetahui lebih dekat bagaimana praktik pelaksanaan peradilan di Indonesia.

Kunjungan 28 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) UMI Makassar itu diterima langsung oleh Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi.

Pada kesempatan itu, Arsyad menjelaskan kepada mahasiswa tentang sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yang menganut sistem bifurkasi (bifurcation), di mana kekuasaan kehakiman terbagi atas dua cabang, yakni pengadilan biasa (ordinary court) dan pengadilan konstitusi (constitutional court)

BACA JUGA: MK Siap Fasilitasi Konferensi MK se-Asia

Pelaksanaan pengadilan biasa berada di Mahkamah Agung (MA), sedangkan pengadilan konstitusi berada di MK.

Kedua lembaga tersebut, jelas Arsyad, mempunyai banyak perbedaan, antara lain dalam hal tugas dan kewenangan, struktur organisasi, dan juga jumlah hakimnya
Meskipun kedua lembaga ini sama-sama berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review), tetapi materi yang diuji oleh MA dan MK ini berbeda.

''Jika MA menguji peraturan di bawah undang-undang, MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,'' kata Arsyad.

Di samping menjelaskan perbedaan-perbedaan antara MA dan MK, hakim yang pernah berkunjung ke UMI itu juga menjelaskan tentang visi-misi MK, asas-asas hukum acara di MK, serta tata cara mengajukan perkara di MK.

''Sekarang sudah bisa mendaftarkan perkara melalui internet

BACA JUGA: KPK Pelajari Dugaan Korupsi Riau

Jadi, jika kalian tidak punya biaya untuk datang ke Jakarta, pengajuan melalui internet juga diterima,'' ungkapnya.

Dalam kesempatan tanya jawab, seorang mahasiswa menanyakan tentang pengajuan perkara pemilihan kepada daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) yang kedua kalinya setelah diputus MK
Menanggapi pertanyaan itu, Arsyad menjelaskan bahwa perkara yang sudah diputus oleh MK tidak bisa dianggap perkara lagi, karena putusan MK merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Setelah sesi tanya jawab, Arsyad kemudian menyerahkan sejumlah buku kepada Firman selaku pimpinan rombongan, untuk diserahkan kepada Rektor UMI

BACA JUGA: Meneg BUMN Diminta Beri Sanksi kepada Pertamina

Selanjutnya, mahasiswa UMI ini juga menyerahkan kenang-kenangan untuk MK(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler