jpnn.com, JAKARTA - Puluhan mahasiswi dari Prodi Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syari'ah Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), melakukan studi praktik hukum di DPN Peradi Jakarta.
Wakil Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, pihaknya kerap menerima kunjungan mahasiswa dari berbagai kampus.
BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Bung Hatta Jalani Kuliah Lapangan di DPN Peradi
“Yang unik, hari ini dari Ponpes Darussalam Gontor, Ponorogo. Mereka mempunyai background pendidkan yang sangat spesial, sangat spesifik, spesialiasinya syariah,” ujar dia di Peradi Tower, Jakarta Timur (Jaktim), Senin, (21/10).
Latar pendidikan spesifik tersebut tentunya sangat menguntungkan dalam berpraktik jika kemudian nantinya para mahasiswi menjadi advokat.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
Mereka bisa berpraktik membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum yang ada kaitannya dengan syariah.
Dwiyanto menjelakan ini juga tidak terlepas dari salah satu dari delapan organisasi advokat pendiri Peradi yang berasal dari bidang syariah, yakni Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
BACA JUGA: Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
Sedangkan mengapa Peradi menjadi tujuan kunjungan studi praktik, Dwiyanto mengatakan tentunya sebelum menentukan tempat yang akan dikunjungi akan memperhitungkan banyak hal.
“Kalau dihitung-hitung banyak universitas yang datang ke kita dan tentunya mereka memilih yang mana yang mau dipilih. Tapi mungkin juga mereka tidak harus memilih, sudah pasti harus ke sini (Peradi),” kata Dwiyanto.
Dia menjelaskan penerimaan kunjungan praktik para mahasiswa ini masuk dalam salah satu program strategis Peradi. Pasalnya, Peradi di bawah Ketum Prof Otto Hasibuan di antaranya mempunyai program PKPA dan kerja sama universitas.
“Itu bagian penting karena Pasal 28 UU Advokat, salah satu kewajiban Peradi adalah meningkatkan kualitas advokat. Seminar dan lainnya akan lebih bagus kalau dilaksanakan dengan universitas,” ucapnya.
Waketum DPN Peradi, Zul Armain Aziz, menambahan Peradi berdiri pada 21 Desember 2004 untuk memenuhi perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Peradi satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah,” ujarnya.
Saat ini, kata Zul, Peradi mempunyai sekitar 190 cabang di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Peradi dipercaya untuk melaksanakan 8 kewenangan negara, di antaranya menyelenggarakan Pendidkan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian advokat, dan pengangkatan atau melantik advokat.
“Semua ada pada Peradi sebagaimana diuraikan UU 18 Tahun 2003. Oleh karena itu saya sampaikan bahwa Peradi inilah satu-satunya sebagai organ negara,” kata dia
Dosen Pembimbing Studi Akademik, Fadhila Tianti Mudi Awalia mengatakan studi akademik ini diikuti 34 orang mahasiswi smester II, IV, dan VI.
Dosen pembimbing lainnya Yana Elita Ardiani, menambahkan pihaknya mempunyai visi dan misi yang sama dengan Peradi. Intinya, para mahasiswi ingin belajar untuk menjadi penegak hukum yang baik dan amanah guna membantu orang-orang untuk mendapatkan keadilan hukum.
Dia menjelaskan studi praktik ini agar mahasiswi bisa melihat langsung praktik advokat di Peradi. Ini memberikan pengalam karena sebelumnya mahasiswi hanya belajar teori di kelas.
“Kami berkunjung ke tempat-tempat lembaga hukum, badan hukum, dan sebagainya. Kita bisa melihat langsung praktik bagaimana penegak hukum, pejuang hukum, advokat beracara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan