jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memberi sinyal 21 penyidik KPK yang sudah mengundurkan diri dari Polri akan menjadi tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Bareskrim saat ini tengah menyelidiki dugaan pidana tersebut yang berawal dari laporan masyarakat. "Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," kata Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (17/2).
BACA JUGA: Minta Samad Diperiksa di Jakarta, Kuasa Hukum: Ini kan Masalah Kecil
Dijelaskan Budi, Bareskrim tengah menelusuri hal tersebut karena diduga kuat kepemilikan senjata itu tidak sah secara Undang-undang.
"Iya, dilaporkan mereka menggunakan senjata ilegal. Kita telusuri. Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara Undang-undang," papar mantan Kapolda Gorontalo .
BACA JUGA: Tidak Lantik BG, Jokowi Akan Hadapi Dua Kekuatan Politik
Dia mengatakan, senjata itu diduga ilegal karena kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Namun, kata dia, senjata itu betul berasal dari pabrikan dan dibeli dengan benar. " Tapi kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," ujarnya.
Mantan Kasepim dan Kapus Paminal Polri itu menambahkan, bahwa diduga izin kepemilikan senpi itu tidak diperpanjang. "Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," tegasnya.
BACA JUGA: Pemindahan Terpidana Mati ke Nusa Kambangan Ditunda
Menurutnya hal itu jelas terjadi indikasi menguasai senjata ilegal. "Sesuai Undang-undang Darurat ancamannya 12 tahun penjara," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Redaktur : Tim Redaksi