Puluhan TPH Babi di Kota Tangerang Tak Berizin

Selasa, 15 Juli 2014 – 05:12 WIB

jpnn.com - TANGERANG – Puluhan tempat pemotongan hewan (TPH) babi di Kota Tangerang diduga tidak memiliki ijin.  Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang pun berencana  memanggil para pengusaha TPH babi yang ditengarai mencemari lingkungan di kawasan kota berjuluk Akhlakul Karimah itu.

Kabid Pengawasan dan Penegakan BPLH Kota Tangerang Agus Prasetyo mengatakan, pada pekan ini, tiga pengusaha TPH sudah dikirimi surat pemanggilan. Mereka dipanggil karena melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Polresta Depok Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Tiga TPH babi itu berada di wilayah Neglasari, Batu Ceper dan Pondok Makmur. “Mereka melanggar aturan dan hari ini dipanggil,” ujarnya, Senin (14/7).

Agus menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pemotongan babi  adalah menyalahi ketentuan pendirian tempat usaha. Mereka ditengarai menjadikan rumah sebagai tempat pemotongan hewan yang dilakukan secara diam-diam.

BACA JUGA: Dua Guru JIS Akhirnya Ditahan

Bahkan, kata Agus, usaha pemotongan babi telah mencemari air akibat limbah yang dihasilkan. “Hari ini tiga usaha itu ditindak oleh Satpol PP. Karena tidak ada ijin, kami anggap usaha itu illegal,” ujarnya.

Data dari Dinas Pertanian Kota Tangerang menunjukkan ada sekitar 40 unit usaha TPH babi. Dari jumlah itu, lebih dari setenganya diduga ilegal.

BACA JUGA: Penahanan Guru JIS Menunggu Hasil Gelar Perkara

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Ibnu Arifyanto mengatakan, mayoritas TPH babi berada di kawasan Neglasari. Para pengusaha membuang limbah dari babi yang dipotong ke aliran Sungai Cisadane.

“Babinya mereka dapat dari Pulau Sumatera. Kami sudah kerap kali berusaha untuk menutup namun, mendapat perlawanan,” ujarnya.(fin/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama Sekolah, Macet di Mana-mana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler