Puluhan WNA Bikin Onar dan Melanggar Keimigrasian

Kamis, 22 Desember 2022 – 17:30 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Muhammad Tito Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan pers dalam ungkap kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Diduga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum, 20 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta Muhammad Tito Andrianto mengatakan dari ke-20 WNA yang diamankan oleh petugas Keimigrasian Bandara Soetta tersebut meliputi 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.

BACA JUGA: Bule Asal Inggris Berbuat Nekat Terhadap WNA Australia

"Pengamanan ke 20 WNA ini kami lakukan dalam operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta," kata Tito dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis.

Para WNA yang diamankan itu diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang sudah meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). Mereka juga beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya," ujarnya.

Dia mengaku sejauh ini penyidik Keimigrasian Bandara Soetta masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari puluhan WNA tersebut untuk mengetahui apakah adanya pelanggaran pidana terhadap para WNA.

BACA JUGA: Duel Polisi di SPN Polda Riau Merusak Citra Polri, Pelaku Harus Diberi Sanksi Tegas

"Kami juga saat ini masih melakukan pendalaman, apakah mereka ada kaitan dengan pelanggaran pidana atau tidak," ungkapnya.

Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

"Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih menambahkan bahwa dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.

"Kami masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun," ucap Yogi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Polisi di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas, Bripka WF Serahkan Diri


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler