jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif berharap tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli seperti di Kementerian Perhubungan yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian.
Dalam pengamatan Syarif, maraknya pungli menandai semakin pentingnya keberadaan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam mencegah praktik-praktik ilegal di jajaran birokrasi. "APIP harus independen," tegasnya, Kamis (13/10).
BACA JUGA: PAN Anggap Kehadiran PSI Bukan Ancaman
Syarif menambahkan, KPK sudah berkoordinasi dengan pimpinan APIP di kementerian dan lembaga. KPK juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut dia, upaya pencegahan dan pemberantasan pungli merupakan salah satu upaya meningkatkan peran APIP. Untuk itu, KPK mengusulkan agar temuan-temuan APIP di internal kementerian/lembaga tidak hanya dilaporkan kepada atasan mereka.
BACA JUGA: Oalah, Ternyata Tak Ada Pemecatan untuk Polisi Pelaku Pungli
Menurut Syarif, temuan itu harus disampaikan juga kepada BPKP. "Kalau perlu juga ke presiden. Itu hasil usulan KPK dalam upaya perbaikan fungsi APIP," kata Syarif.
Terpisah, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, peran inspektorat jenderal (itjen) di kementerian harus ditingkatkan. Menurut dia, hal yang perlu ditelaah lebih lanjut apakah jajaran itjen memang tidak tahu denganpraktik pungli.
BACA JUGA: KPK: Pungli Tidak Hanya di Kemenhub
"Apakah persoalan sudah sedemikian sistemik sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak?" kata Aboe.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, kinerta Itjen di kementerian/lembaga juga perlu dievaluasi. Sebab, itjen merupakan pengawas yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan kementerian.
Institusi ini seharusnya memberikan laporan dan pertanggungjawaban langsung kepada menteri. "Langkah yang harus dilakukan oleh para menteri adalah melakukan revitalisasi peran irjen agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Pastikan Ikut Cari Dokumen TPF Kasus Munir
Redaktur : Tim Redaksi