jpnn.com, BENGKALIS - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) uang seragam sekolah, Rosmawati, divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/4).
Putusan mantan Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 5 Duri, Bengkalis, itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Vonis yang diberikan terhadap mantan Kepsek SMPN 5 Duri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
BACA JUGA: 10 Mayat Korban Kapal Tenggelam di Selat Malaka Ditemukan
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, majenlis hakim menyatakan oknum Apartur Sipil Negara (ASN) itu terbukti dan secara sah melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1990 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan terdakwa, Rosmawati hukuman penjara selama empat tahun ," tegas Dahlia Panjaitan.
BACA JUGA: Penyidik KPK Sasar Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis
Selain pidana penjara, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, atas perkara dugaan pungli seragam sekolah. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” tambah hakim ketua.
Atas putusan itu, Dahlia Panjaitan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir waktu selama satu pekan menolak atau menerimanya. Namun, Rosmawati menyatakan banding setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman 23 TKW Ilegal, 2 Orang Masih ABG
“Saya banding Yang Mulia,” jawab Rosmawati. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Doli Novaisal SH yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU, Rosmawati ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Bengkalis, Sabtu (28/7/2018) lalu. Polisi mengamankan barang bukti 5 faktur pembayaran pembelian seragam sekolah, serta uang tunai sebesar Rp 2,3 juta.
Tindakan Rosmawati berawal pada tahun jajaran baru sekolah. Sebanyak 280 murid baru terdiri dari 122 siswi dan 158 siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp 1,4 juta per siswa. Namun, diketahui biaya sebenarnya hanya Rp 710 ribu untuk lima seragam yakni, seragam putih-biru, pramuka, seragam identitas sekolah, seragam melayu dan seragam olahraga.
Kemudian, terdakwa meminta saksi Angkut binti Nazir selaku pemilik Toko Jahit Nia untuk menerima uang pembuatan seragam sekolah dari wali murid sebesar Rp.1.400.000. Dimana sisa dari harga sebenarnya baju seragam sekolah tersebut sebesar Rp 690.000 diminta Terdakwa untuk diserahkan kepadanya karena merupakan miliknya.
Adapun siswa baru yang telah mengukur baju seragan sekolah sebanyak 270 orang siswa dengan jumlah uang terkunmpul sebesar Rp 378 juta. Dari jumlah itu, terdakwa menerima uang pungli sebesar Rp 186 juta.(rir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi