jpnn.com - JAYAPURA - Polsek Jayapura Utara membongkar aksi penipuan berkedok HUT ke-71 RI. Satu pelaku berinisial JW (57) berhasil ditangkap.
Dengan memalsukan tanda tangan Kepala Distrik Japut, pelaku mencari sumbangan di masyarakat. JW ditangkap saat menagih di sejumlah uang untuk sumbangan pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI ke 71 di Dealer Kawasaki Dok V Atas Jayapura.
BACA JUGA: Kisah yang Bikir Geger PA, 2 Wanita Kehilangan Janin
Dari proposal tagihan yang dikeluarkan oleh pelaku tercantum tanda tangan palsu dari kepala distrik. Disinyalir sudah banyak korban yang mempercayai hal itu dan memberikan sejumlah uang yang sudah ditentukan oleh para pelaku ini.
Kapolsek Jayapura Utara AKP. Wehelmus Ayomi saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penipuan yang berkedok sebagai panitia pelaksanaan HUT RI Distrik Japut. Saat itu pelaku JW, sedang menagih ke dealer Kawasaki namun karena mencurigai tanda tangan itu palsu, maka salah satu karyawannya yang kebetulan mengenal Kepala Distrik Jayapura Utara Adam S. Rumbiak, langsung menelepon Kepala Distrik.
BACA JUGA: Mesin Mati, Pesawat Latih Jatuh di Sawah
“Jadi merasa tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu, kepala Distrik langsung menghubungi Polsek Japut dan sama-sama mendatangi dealer tersebut, pelaku yang kaget dengan kedatangan Kepala Distrik Japut dan polisi tidak bisa berbuat banyak dan langsung digiring ke Polsek Japut,”ungkapnya Kamis (18/8) kemarin.
Pelaku akhirnya mengaku telah melakukan hal ini berulang kali, dengan memanfaatkan momen hari-hari besar seperti HUT RI, HUT Kota Jayapura. Sasarannya adalah bank, Pertamina, PT, CV, cargo, sawmill, hotel, toko, bengkel dan lainnya. Aksi mereka tidak sebatas Jayapura Utara, disinyalir juga sampai di wilayah Japsel juga. Di mana dalam menarik sumbangan ini pelaku menetapkan dari Rp 200 ribu sampai Rp.500 ribu.
BACA JUGA: Syarat Calon Sekda Kepri Dinilai Berat
"Jadi ada daftar yang dibawa seperti untuk bank, Pertamina, PT itu ditarik Rp 500 ribu, sedangkan untuk CV Rp 400 ribu, untuk cargo, timung, sawmill, hotel travel Rp300 ribu, lalu untuk toko, bengkel, pencucian mobil, rumah makan, apotik, dan salon itu ditarik Rp. 200.000,” jelasnya.
Kata Wehelmus, ada beberapa dari tempat-tempat tersebut yangn sudah memberikan sejumlah uang, namun ada juga yang belum. Terakhir pelaku JW ini menagih di dealer Kawasaki, dari barang bukti yang dapat disita dari pelaku sejumlah uang Rp. 400.000 diduga pelaku sudah mendapatkan uang dari berbagai tempat yang ditagihnya selama ini.
Diduga, pelaku ada dua namun yang membuat surat palsu ini masih dicari, sedangkan yang mengedarkan sudah diamankan.“Jadi pelaku nanti akan kami periksa terlebih dulu untuk mengungkapkan berapa banyak keuntungan yang diperoleh selama ini, sedangkan untuk saksi kepala Distrik Japut saat ini kita sudah ambil keterangannya untuk memproses pelaku JW,” katanya. (jo/tri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Ancam Tutup Go-Jek di Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi