Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi

Kamis, 03 Desember 2009 – 19:34 WIB

JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintahKebijakan tahun 1999 ini, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, dinilai menjadi salah satu modus utama korupsi di sektor kehutanan

BACA JUGA: KPK : Tak Ada Barter Kasus Century



Pasalnya, uang Rp 5.000 merupakan nilai tukar per USD 1
Padahal, saat ini nilainya sudah di kisaran Rp 9.000- Rp 10.000 per dolar

BACA JUGA: Jemaah Antre Pulang ke Tanah Air

"Perlu dilakukan penyesuaian, atau ada upaya penagihan selisih yang telah dibayar," kata Febri di gedung KPK, Kamis (3/12)


Dengan penerapan aturan seperti ini, lanjut dia, tak heran Indonesia menderita kerugian sampai Rp 20 triliun per tahun

BACA JUGA: Edy Sempat Dimarahi Anggodo

Hal ini diperparah dengan timpangnya penanganan kasus terhadap pelaku pembalakan liar

Pantauan ICW selama 2005-2008, aktor kelas atas seperti cukong kayu, penegak hukum, dan kontraktor, yang ditangani hanya 49 orang atau 23,9 persenSedangkan level bawah seperti sopir, penebang, serta pengangkut kayu mencapai 156 orang atau 76,1 persenDengan kata lain, kata Febri, terjadi diskriminasi hukum oleh kejaksaan maupun kepolisian sebab sebagian besar yang ditangani adalah pelaku kelas bawah.
 
Dengan kebijakan yang memberi celah korupsi dan diskriminasi hukum seperti itu, lanjut Febri, sudah selayaknya KPK didorong menangani pembalakan liar ke ranah korupsi"Sepatutnya juga para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman terberat sesuai UU Pemberantasan Korupsi," tandasnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Panik Picu Insiden Batavia


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler