Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal

Penumpang Rugi Rp5 Triliun, Sejumlah Maskapai Didenda

Rabu, 05 Mei 2010 – 14:22 WIB
JAKARTA– Sejumlah maskapai penerbangan yang memungut fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar) kepada para penumpang, dinyatakan bersalah oleh oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Alasannya, karena pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak pernah memberikan kewenangan penetapan harga atau tarif kepada pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi atau perhimpunan

BACA JUGA: RI-UE Sepakat Kembangkan Biodiesel

Karena itu, sejumlah masakapi penerbangan itu diwajibkan membayar denda dan ganti rugi kepada negara dengan besaran beragam


“Berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan, serta mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi memutuskan; menyatakan PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air,  PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, PT Kartika Airlines, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU  No.5 tahun 1999,” beber ketua Hakim Komisi, Dr Anna Maria Tri Anggraini SH MH, didampingi hakim anggota, Ir M Nawir Messi MSc dan Benny Pasaribu PhD.

Sementara, untuk PT Riau Airlines, PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia AirAsia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No

BACA JUGA: GPJ Dukung DPR Bentuk Panja Jamu

5 tahun 1999 oleh KPPU.

“KPPU menetapkan adanya kerugian masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp5.081.739.669.158 (Rp5,081 triliun) hingga Rp13.843.165.835.099 selama periode 2006 hingga 2009
Memerintahkan pembatalan perjanjian penetapan fuel surcharge baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang dilakukan oleh Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines,” papar Anna, seperti disampaikan oleh Ahmad Junaidi, juru bicara KPPU.

“Menghukum Garuda Indonesia membayar denda sebesar Rp25 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 422505 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha),” lanjutnya.

Khusus untuk Sriwijaya Air dihukum membayar denda sebesar Rp9 miliar, Merpati Nusantara Airlines Rp8 miliar, Mandala Airlines Rp5 miliar, Travel Express Aviation Service Rp1 miliar, Lion Mentari Airlines Rp17 miliar, Wings Abadi Airlines Rp5 miliar, Metro Batavia Rp9 miliar, Kartika Airlines Rp 1 miliar.

KPPU juga menghukum Garuda Indonesia (Persero) agar membayar ganti rugi sebesar Rp162 miliar, Sriwijaya Air Rp60 miliar, Merpati Nusantara Airlines Rp53 miliar, Mandala Airlines Rp31 miliar, Travel Express Aviation Service Rp1,9 miliar, Lion Mentari Airlines Rp107 miliar, Wings Abadi Airlines Rp32,500 miliar, Metro Batavia Rp56 miliar, Kartika Airlines Rp1,6 miliar.

“Semua bukti pembayaran denda dan ganti rugi harus diserahkan kepada KPPU

BACA JUGA: Ekspor Pertambangan Naik 96 Persen

Dana itu akan dimasukkan ke dalam APBN agar digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan fasilitas bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat,” bebernya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Gelar Konferensi Menpera Asia Pasifik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler