BACA JUGA: Obat Kuat Bandel akan Dirazia BPOM
Lebih lanjut dikatakan Marwan penggunaan rekanan swasta adalah PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan koperasi pengayoman Depkumham pasalnya hanya sebagai tamengDengan begitu kalau persoalan bayar membayar, harus ke pemerintah, bukan pada pihak swasta
BACA JUGA: Caleg Jangan Cuma Janji, Harus Riil!
Dan praktik pembayaran notaris dalam sisminbakum itu, dilakukan tentunya ada perintah dari dirjenBACA JUGA: PDS Pastikan Uji Materi UU Pornografi
Karena pihak notaris tersebut dipaksa membayar pungutan liar, maka mereka melapor ke Kejagung dan Kejagung mengusutnyaSesuai aturan hukum yang berlaku, lanjut Marwan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sudah jelas menyebutkan tidak boleh adanya pungutan.
Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp 1.685.000, Rp 200 ribu untuk PNBP, Rp 350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroanYang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soedradjat Pergi, Hamka Datang
Redaktur : Tim Redaksi