Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang

Senin, 26 September 2011 – 22:34 WIB

JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaranMendiknas M Nuh berupaya menghentikannya, dengan cara segera mengeluarkan aturan larangan pungutan dimaksud.

M Nuh menerangkan, dikeluarkannya aturan berupa Peraturan Menteri Pendiidkan Nasional (Permendiknas) ini karena berdasarkan dari survey yang dilakukan Kemdiknas, memang terbukti telah terjadi pungutan-pungutan di sekolah meskipun sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Alasan sekolah melakukan pungutan karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana sisanya untuk menutupi biaya operasional.  Karena BOS-nya hanya 60-70 persen

BACA JUGA: Sulit Gratiskan SMA jika BOS Masih Bocor

Maka dari situlah kami berani mengeluarkan Permen larangan pungutan di pendidikan dasar,” tegas Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (26/9).

Untuk Permen larangan pungutan di pendidikan tinggi, menurutnya, lantaran ada jurusan-jurusan tertentu yang mematok harga tinggi
Salah satunya, Fakultas Kedokteran yang kerap kali memungut biaya masuk mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

“Nanti dengan Permen ini akan bisa dicek dan ada batasan maksimum bagi Perguruan Tinggi (PT) untuk memungut biaya

BACA JUGA: Revisi APBN 2011 Bakal Hambat Perbaikan Sekolah

Mereka tidak akan bisa lagi memungut seenaknya
Kita akan menetapkan plafon atasnya, dan harus tetap melihat 20 persen untuk anak-anak miskin,” tukasnya.

Lebih lanjut Nuh menambahkan, Permendiknas tersebut dipastikan akan dikeluarkan pada bulan Oktober tahun 2011 ini dan mulai efektif berlaku di awal tahun 2012 mendatang

BACA JUGA: 2013, Seluruh SMA Bebas SPP

“Aturan ini juga berlaku untuk sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)Mudah-mudahan bulan Oktober sudah keluar,” kata Nuh(cha/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehabilitasi 21.500 Ruang Belajar Libatkan TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler