jpnn.com - SEMANGGI - Aparat Polda Metro Jaya meringkus seorang muncikari di lokalisasi Kalijodo, Jakarta Utara berinisial UN alias Daeng Nakku, Minggu (21/2) malam. Selain sebagai muncikari, Nakku juga pemilik Kafe Jelita Kalijodo di Jalan Kepanduan II, RT 01/RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Suparmo, penangkapan tersebut berawal dari seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial N alias Novi. Dari laporan Novi, ternyata Daeng Nakku menggunakan usaha kafe miliknya untuk bisnis esek-esek.
BACA JUGA: Cerita Seorang Brondong Simpanan Tante Kesepian di Jakarta
“Kafe selain digunakan untuk karaoke juga digunakan untuk praktik prostitusi. Tersangka menyewakan kamar di lantai dua dan tiga sebanyak enam kamar. Satu kamar Rp 60 ribu per jam," kata Sumarno, Senin (22/2).
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan, Nakku selain memfasilitasi kamar untuk esek-esek juga memperdagangkan Novi. Bagi pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa Novi, maka Daeng mematoknya dengan harga Rp 200 ribu.
BACA JUGA: DPRD Depok Desak KemenPU Hentikan Pembangunan Tol
Karenanya polisi pun menjerat Daerng. "Tersangka mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan," papar Sumarno.
Dari penangkapan atas Nakku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Sumarno bahkan meyakini penyidikan atas Nakku tak akan memakan waktu lama untuk bisa segera diserahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Pasrah, Warga Kalijodo Mulai Tempati Rusun
Kini Nakku telah menyandang status tersangka. ”Tersangka akan dikenai pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkas Sumarno.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Terselubung di Tempat Mewah Imbas Pendekatan Pemda
Redaktur : Tim Redaksi