Putranya Terlibat Penganiayaan Berat, Anggota DPR Nonaktif Buka Suara

Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:13 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur (kanan) didampingi Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10/2023). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nonaktif Edward Tannur buka suara.

Dia memohon maaf atas dugaan perbuatan putranya Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Jalani Rekonstruksi

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat.

"Saya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban," ujar Edward di Surabaya, Selasa (10/10).

BACA JUGA: Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Sahroni: Logika dan Nurani Saya Tercederai

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, merupakan kekasih Gregorius Ronald Tannur.

Perkaranya kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang telah menetapkan Ronald sebagai tersangka.

BACA JUGA: Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Sangat Bengis, Patut Dijerat Pasal 338

Edward menyatakan tidak menyangka sosok putranya yang dalam keseharian sejak kecil hingga kini menginjak usia 31 tahun terlihat begitu sopan dan kerap membantu orang tua, bisa bertindak brutal.

"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya," ucapnya.

Edward mengaku sejak kasus putranya ramai diberitakan telah ditegur oleh PKB agar tidak melakukan intervensi hukum.

"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A. saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya enggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip," katanya.

Sebagai orang tua, Edward menyatakan akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan dijatuhkan aparat hukum terhadap putranya.

"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI," katanya.

Dengan begitu, legislator yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Reza Indragiri soal Kematian Dini Sera Afrianti, Singgung Pasal Pembunuhan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler