Putusan KPPU Dinilai Ancam Investasi

Kamis, 30 September 2010 – 18:38 WIB

JAKARTA -- Sejumlah putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai berdampak buruk pada iklim  investasi di IndonesiaBanyak bukti yang digunakan KPPU, dinilai hanya mewakili opini KPPU saja yang justru merugikan investor.

"Saya merupakan salah satu yang mendorong adanya KPPU agar bisa mengatur persaiangan usaha

BACA JUGA: Desak Tambah Setoran Rp9 Triliun

Tapi sekarang fungsinya mengalami deviasi sehingga KPPU berubah sebagai lembaga yang haus kekuasaan," kata Todung Mulya Lubis, praktisi hukum, dalam diskusi terbatas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/9).

Dia mencontohkan putusan KPPU pada sembilan maskapai penerbangan tentang biaya avtur, minyak goreng, dan PT Pfizer Indonesia, yang dianggap Todung sangat berlebihan
Seluruh keputusannya sangat tidak mendorong investasi

BACA JUGA: 2011, Proyek KA Trans Sulawesi Dimulai

"Sebenarnya ada pelanggaran dalam fungsi KPPU
Lembaga ini menjalankan tiga fungsi sebagai polisi, jaksa, dan hakim

BACA JUGA: Subsidi Tambah Rp 12 T

Karena ini juga dia menjadi superbody, super powerAkibatnya, kehadiran KPPU justru tidak memberikan kepastian hukum bagi invetor untuk berinvestasi," tutur Todung.

Jika KPPU tidak dibenahi, dikhawatirkan akan membahayakan iklim investasi di IndonesiaSelain itu legitimasi KPPU semakin hari akan dipertanyakan dan bisa berdampak serius"Pengusaha akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di IndonesiaPutusan KPPU juga akan dipersoalkan karena semua peraturan yang dibuatnya sangat aneh dan diterjemahkan KPPU juga aneh," ucapnya.

Atas dasar itulah, menurut Todung, sudah saatnya KPPU dijudicial reviewKarena UU Nomor 5 Tahun 1999 banyak kelemahannya dan membuat KPPU bisa berbuat semaunya"UU-nya harus ditinjau lagiKalau tidak, kejadian seperti yang dialami PT Pfizer Indonesia maupun perusahaan sebelumnya akan terulangKPPU akan terus mengeluarkan keputusan yang merugikan investasi dan ini membahayakan ekonomi Indonesia," tandasnya.

Sementara itu Public Affairs and Communications PT Pfizer Indonesia Chrisma A Albandjar mengatakan, pihaknya saat ini lebih memfokuskan pada UU 5 Tahun 2010 yang sekarang berlakuDan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Persoalan apakah UU tersebut akan dijudicial review, Pfizer enggan berkomentar banyak"Kita ikut saja pada UU yang berlaku sekarangUU nya mau ditinjau ulang atau tidak, itu urusan belakanganJelasnya kita ingin masalah ini dituntaskan dulu sesuai UU yang berlaku sekarang," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan BBM Subsidi 1 Januari 2011


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler