Putusan KPPU soal Pfiezer Dipersoalkan

Hak Paten Bukan Bentuk Monopoli

Selasa, 30 November 2010 – 16:46 WIB

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum perdata Universitas Indonesia, Prof Achmad Zen Umar Purba, menyatakan, hak paten merupakan hak eksklusif bagi pemegang atas merek ataupun produk yang dimilikinyaNamun demikian, hak eksklusif tidak bisa disamakan dengan monopoli

BACA JUGA: Manulife Kelola Dana Rp 5,5 Triliun



Hal itu dikatakan Achmad Zen Umar Purba dalam seminar bertajuk Kajian Akademis Putusan Perkara No 17/KPPU-I/210 yang digelar di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (30/11)
Untuk diketahui, melalui keputusan No 17/KPPU-I/2010 dalam perkara PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap adanya kartel untuk pengaturan harga obat

BACA JUGA: Kepemilikan Berubah, Bank Agro Tak Ubah Fokus

Dalam keputusannya, KPPU menjatuhkan vonis denda Rp 25 miliar pada kedua perusahaan farmasi tersebut


Namun menurut Zan Purba, hak paten telah dikecualikan dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat

BACA JUGA: Akuisisi Medco Naikkan Produksi Pertamina

"Apakah tindakan para pengusaha yang diperbolehkan oleh UU Paten dapat dinyatakan melanggar UU No 5 Tahun 1999? Padahal dalam UU No 5 sendiri, dengan jelas disebutkan bahwa hal tersebut dikecualikanNah kejadian ini yang menimpa dua perusahaan farmasi Pfiezer dan Dexa," ujar mantan Dirjen HaKI ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam Pasal 16 ayat 1 UU Paten disebutkan, pemegang paten dapat membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk menjual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi patenKarena sifat paten sebagai hak eksklusif, maka selama masa perlindungan secara esensial merupakan hak monopolistik.
"Itu sebabnya pemberlakuan sesuatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak ini dalam UU No 5 Tahun 1999 harus dikecualikan," ucapnya.

Lantas apakah kegiatan usaha yang dilakukan pada masa paten dapat diangap sama dengan tindakan yang dilakukan setelah paten berakhir? Menurut Achmad Zen, secara hukum pemegang paten dapat menjadikannya obyek dalam perjanjianItu berarti hanya bisa dilaksanakan selama masa perlindungan.

"Setelah masa paten habis, invensi itu masuk ke dalam domain publik, siapa saja bebas menggunakannya," tandasnyaDari kajian UU Paten, terang Achmad Zen, ada salah persepsi dari KPPU dalam pemberlakuan UU 5 Tahun 1999, sehingga perlu ditinjau lagi keputusannya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Pemerintah jadi Sasaran Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler