Putusan MK Dinilai Aneh

Jumat, 07 Oktober 2011 – 14:12 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Dok. JPNN

JAKARTA--Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sangat anehYusril menilai antara pertimbangan hukum dengan putusan para hakim tidak nyambung.

‘’Saya melihat putusannya aneh, karena pertimbangan hukum dengan diktumnya itu tidak nyambung,’’ terang Yusril kepada wartawan usai mengahadiri sidang pengucapan ketetapan tersebut di Gedung MK, Jumat (7/10).

Padahal kata Yusril, dalam pertimbangan hukumnya dalam ketetapan itu jelas-jelas disebutkan bahwa konspirasi politik yang dilakukan oleh Pemohon (pasangan Septina-Erizal), termohon (KPU Pekanbaru) dan juga Pejabat Wako Pekanbaru, Syamsurizal untuk menunda dan menggagalkan PSU tersebut terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Kemudian tidak tersedianya anggaran dan belum dimasukkan ke dalam APBD Perubahan yang menjadi alasan utama penundaan PSU tersebut, menurut MK alasan itu tidak tepat

BACA JUGA: Kobar Usulkan Penambahan 897 CPNS

Karena sesuai dengan keterangan Kemendagri, Kemenkeu, dan ahli Dr Syukriy Abdullah dalam persidangan disebutkan bahwa penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan.

‘’Tapi kenapa dalam putusannya memerintahkan supaya dilakukan PSU ulang selama 90 hari, yang tentu saja akan dilaksanakan oleh orang yang sudah terbukti melakukan konspirasi itu
Gimana ini,’’ ucap mantan Menkumham itu sambil ketawa.

Namun demikian Yusril mengaku bahwa pihaknya tentu harus menerima putusan tersebut.‘’Putusannya sih sah dan mengikat, kita akan patuhi itu

BACA JUGA: Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah

BACA JUGA: Bupati Numpang Ngantor di BPPKB

Tapi saya merasa putusan aneh dan tidak nyambung,’’ pungkas Ysuril mengulang perkataannya.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Manokwari Siap Beri Data


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler