BACA JUGA: Kwik Siap Bantu Prabowo
Sementara untuk uji materi yang hampir sama (pilpres) kenapa harus berbeda,” ujar Alfan Alfian, dalam acara Dialog Kenegaraan, yang digelar DPD di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/02).Dia bisa memahami jika pada akhirnya keputusan MK dinilai masyarakat sebagai keputusan yang diintervensi oleh partai politik karena tidak rasional dan sulit diterima secara wajar
“Mulai dari proses pencalonan, uji kelayakan dan yang memutuskan 9 hakim MK itu sepenuhnya ada ditangan partai politik yang ada di DPR
BACA JUGA: Hartana Kembali Diperiksa
Padahal hakim MK itu punya kewenangan yang super body karena bisa membatalkan keputusan DPR berbentuk Undang-Undang,” imbuhnya“Karena itulah, DPD hingga kini mengusulkan perlunya amandemen ke-5 UUD Negara Republik Indonesia untuk penyelesaian secara komprehensif kemelut konstitusi yang saat ini terjadi di Indonesia,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, jika MK yang terus-menerus dijadikan institusi penyelesaian uji materi ini bisa menimbulkan preseden buruk terhadap jalannya proses demokrasi di Indonesia
BACA JUGA: Izin Pemeriksaan DPRD Terganjal Izin
“Jalan terbaik adalah amandemen UUD,” tegasnya lagiSementara dua bakal calon presiden masing-masing Bugiakso (Capres Partai Kedaulatan) dan Bambang Sulistomo (Capres independen) menyikapi keputusan MK dimaksud sebagai pendorong membesarnya golput akibat frustasinya rakyat terhadap kinerja parpol.“Siapa pun presiden terpilih dalam pilres 2009 mendatang, yang pasti dia akan menempatkan urusan partai poloitiknya sebagai urusan nomor satuSoal rakyat bisa jadi nomor sekian,” kata Bambang SulistomoHal tersebut dibenarkan oleh Bugiakso, sembari mengingatkan MK harus ikut bertanggung jawab terhadap kemenangan golput dalam Pemilu 2009 ini(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Pertanyakan Keabsahan Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi