Putusan MK Sarat Muatan Politis

Rabu, 18 Februari 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA – Direktur Riset The Akbar Tandjung Institue, Alfan Alfian, mencurigai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk maju dalam Pilpres 2009 sarat dengan muatan politis“Terhadap Pilkada, keputusan MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh pemohon

BACA JUGA: Kwik Siap Bantu Prabowo

Sementara untuk uji materi yang hampir sama (pilpres) kenapa harus berbeda,” ujar Alfan Alfian, dalam acara Dialog Kenegaraan, yang digelar DPD di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/02).

Dia bisa memahami jika pada akhirnya keputusan MK dinilai masyarakat sebagai keputusan yang diintervensi oleh partai politik karena tidak rasional dan sulit diterima secara wajar
“Mestinya keputusan MK itu rasional dan wajar yang bisa diterima dan dicerna akal sehat masyarakat.” Alfan Alfian, yang juga dosen Universitas Nasional Jakarta itu menerangkan bahwa hasil kerja dari MK tersebut merupakan konsekuensi dari latar belakang para hakim MK berasal dari simpatisan partai politik.

“Mulai dari proses pencalonan, uji kelayakan dan yang memutuskan 9 hakim MK itu sepenuhnya ada ditangan partai politik yang ada di DPR

BACA JUGA: Hartana Kembali Diperiksa

Padahal hakim MK itu punya kewenangan yang super body karena bisa membatalkan keputusan DPR berbentuk Undang-Undang,” imbuhnya
Ditempat yang sama, anggota DPD dapil Kalimantan Timur, Nursyamsa Hadis, berpendapat keputusan MK sebagai keputusan yang sama sekali tidak mengakomodir kepentingan masyarakat di luar jalur partai politik.

“Karena itulah, DPD hingga kini mengusulkan perlunya amandemen ke-5 UUD Negara Republik Indonesia untuk penyelesaian secara komprehensif kemelut konstitusi yang saat ini terjadi di Indonesia,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, jika MK yang terus-menerus dijadikan institusi penyelesaian uji materi ini bisa menimbulkan preseden buruk terhadap jalannya proses demokrasi di Indonesia

BACA JUGA: Izin Pemeriksaan DPRD Terganjal Izin

“Jalan terbaik adalah amandemen UUD,” tegasnya lagiSementara dua bakal calon presiden masing-masing Bugiakso (Capres Partai Kedaulatan) dan Bambang Sulistomo (Capres independen) menyikapi keputusan MK dimaksud sebagai pendorong membesarnya golput akibat frustasinya rakyat terhadap kinerja parpol.

“Siapa pun presiden terpilih dalam pilres 2009 mendatang, yang pasti dia akan menempatkan urusan partai poloitiknya sebagai urusan nomor satuSoal rakyat bisa jadi nomor sekian,” kata Bambang SulistomoHal tersebut dibenarkan oleh Bugiakso, sembari mengingatkan MK harus ikut bertanggung jawab terhadap kemenangan golput dalam Pemilu 2009 ini(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Pertanyakan Keabsahan Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler