Putusan Sengketa Pilkada Kobar Diakui 'Berat'

Senin, 12 Juli 2010 – 19:22 WIB

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang ditangani MK, putusan terkait perkara pemilukada Kabupaten Kota Waringin Barat merupakan putusan yang agak beratAlasannya, di sana hanya ada dua pasangan calon

BACA JUGA: Anggota DPR Malas, Pimpinan Cemas

Sedang MK menilai salah satu pasang calon terbukti berbuat curang dan harus diskualifikasi
Karenanya, calon satunya harus dinyatakan sebagai pemenang, karena tidak mungkin dilakukan pemungutan suara ulang karena hanya tinggal satu pasang calon.

“Mungkin yang agak berat memang, itu Kotawaringin Barat

BACA JUGA: Diajukan ke MK Lantaran KPUD Berpihak

Itukan begini
Calonnya kan cuma dua

BACA JUGA: DPR Perlu Panggil Saut Sirait

Lalu yang satu dinyatakan terbukti tidak berlaku jujur dan adilYa kalau diulang, yang satu kan sudah batal kan, nggak mungkinKalau dibuka pendaftaran lagi juga melanggar haknya yang sudah ikut lebih dulu,” kata Mahfud di sela kegiatan Deklarasi Pembentukan Asosiasi MK se-Asia di Gedung MK, Jakarta (12/7)

Oleh sebab itu, menurutnya, Majelis Hakim Konstitusi langsung menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Kota Waringin BaratMahfud menjelaskan, hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik“Itu pilihan yang terbaik,” kata Mahfud

Seperti diketahui, putusan sengekata pemilukada Kobar sendiri sempat menuai protes massa yang menamakan dirinya Forum Warga Kalimantan Tengah Se-Jabodetabek & Generasi Pembaruan Indonesia (Genpi)Massa memprotes putusan MK 45/PHPU.DVIII/2010 soal Pilkada KobarMassa juga mendesak agar KPU Kobar tidak melantik pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan tetap melantik pasangan H Sugianto-Eko Sumarno sebagai bupati-wakil bupati Kobar.

“Kami sangat menyesalkan putusan ini,” kata H Masliansyah Ketua Forum Warga Kalteng & Genpi saat berdemo di depan gedung MK beberapa waktu laluPihaknya beranggapan, sikap MK dalam putusan Pilkada Kobar melanggar azas penyelenggaraan peradilan dimana dalam putusannya MK mengabulkan sejumlah hal yang tidak dituntut pemohon(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keppres Pemberhentian Andi Segera Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler