PWI Riau: Sampai Ketemu di Pengadilan

Masalah Pelecehan oleh Anggota Dewan

Jumat, 03 September 2010 – 10:22 WIB
PEKANBARU - Belum lama ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru akhirnya menyebutkan bahwa dugaan kasus pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan anggota DPRD Kota, Yose Saputra, terhadap dua wartawan yakni Zulfikri dan Nur Azizah, tidak bisa diteruskanAlasannya, karena tidak ada bukti yang kuat untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan ini kontan mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Deni Kurnia

BACA JUGA: Anak-anak jadi Pengemis Difatwa Haram

Ia mengatakan, jika memang BK tidak bisa melanjutkan kasus ini, maka silakan - oknum anggota DPRD itu - tunggu saja di pengadilan.

"Ya, jika BK tidak bisa melanjutkan kasus ini, sampai ketemu di pengadilan saja untuk membuktikannya," tegas Deni, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9).

Diketahui, kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zulfikri dan Nur Azizah
Makanya, seperti dikatakan Deni, kasus ini akan terus digiring sampai ke pengadilan

BACA JUGA: Hari ini, Polisi Mulai Gelar Pengamanan Mudik

Bahkan katanya, untuk mendukung kasus ini, kedua wartawan yang bersangkutan mendapat dukungan dari 99 advokat.

"Dukungan untuk wartawan dalam mengungkap kebenaran terus mengalir
Dan saat ini sudah ada 99 advokat yang akan membela," papar Deni pula.

Ditambahkan Deni lagi, dirinya sendiri tidak memiliki kapasitas untuk menilai kinerja BK DPRD

BACA JUGA: Kapolda Pastikan Dadar Beracun Bukan Kesengajaan

Namun jika sudah seperti ini perkembangannya, maka dirinya berhak berbicara untuk membuktikan lewat proses hukum.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Pekanbaru, Said Usman Abdullah, ketika dikonfirmasi menyangkal jika pihaknya menghentikan kasus iniNamun katanya, (untuk) terus memproses kasus ini memang perlu bukti yang kuat"Keseriusan kami dalam menyelesaikan permasalahan ini tetap dilakukan," katanya.

Saat ditanya mengapa sekarang terkesan dihentikan, ia menyebut bahwa itu karena memang bukti yang kuat untuk dilanjutkan belum adaNamun katanya, kasusnya masih terus diproses"Kami tetap serius untuk menyelesaikan kasus ini, apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke pihak polisiDan untuk melanjutkannya, kami perlu bukti yang kuat," ujarnya.

Ditambahkan Said Usman, jika diperlukan nanti, pihaknya akan melakukan pemangilan ulang terhadap kedua belah pihak, baik Yose Saputra (terlapor) maupun Zulfikri dan Nur Azizah selaku pelaporMeskipun nantinya tidak ada penyelesaian karena difrontir.

"Kami sangat berhati-hati dalam hal ini(Kami) berharap penyelesaiannya berakhir tanpa ada yang dirugikan," tutupnya(gus-rp/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Media Group Diancam Dilaporkan ke Mabes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler