Qariah Disawer Ketika Membaca Al-Qu'ran, MUI Bereaksi Begini

Kamis, 05 Januari 2023 – 16:58 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons video viral yang memperlihatkan qariah disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al-Qur'an.

MUI menilai tindakan tersebut sudah melanggar nilai-nilai kesopanan.

BACA JUGA: MUI Temukan Aliran Sesat di Gowa, Menag Yaqut Ambil Langkah Tegas

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/1).

Dalam video yang beredar di media sosial, saat qariah tengah membaca ayat suci Al- Qur'an, seseorang kemudian naik ke atas panggung.

BACA JUGA: LPH PT Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI

Orang itu kemudian langsung menyawer qariah dengan melempar-lemparkan uang.

Tak berselang lama, datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qariah.

BACA JUGA: Menjelang Dilantik jadi Panglima TNI, Laksamana Yudo Bersilaturahmi ke MUI

Cholil menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al- Qur'an sehingga layak untuk dikecam.

Dia mendorong agar ulama dan masyarakat untuk menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.

"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah," katanya.

Dia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al-Qur'an.

Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al-Qur'an yang dibacanya," kata Anwar.

Dia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong.

Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.

"Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya," kata dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutup Ijtima Sanawi DPS MUI, Kiai Niam Berpesan Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler