jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4).
Rafael ditetapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dengan bukti permulaan USD 90 ribu.
BACA JUGA: Begini Gestur Rafael Alun Ayah Mario Dandy saat Tiba di KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan selama 20 hari pertama terhitung pada 3 April sampai 22 April 2023.
“Penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...
Rafael tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat ditampilkan KPK dalam konferensi pers.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu tampak menghadap dinding, membelakangi Ketua KPK dan awak media.
BACA JUGA: Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka
Tangan Rafael juga tampak diborgol.
Seperti diketahui, anak Rafael, Mario Dandy juga ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Mario melakukan penganiayaan terhadap remaja David Ozora sampai koma. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Cegah 10 ASN
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga