jpnn.com - KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan di Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah Bupati Bogor Rahmat Yasin , Muhammad Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dan Franciskus Xaverius Yohan Yap selaku penyuap dari PT BJA.
BACA JUGA: Abraham Samad: Kami akan Buru Kepala Daerah yang Korupsi
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, ketiga tersangka langsung ditahan. Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda. Untuk Rachmat Yasin ditahan di rutan yang terletak di basement gedung itu.
"RY kita tahan di Rutan KPK," kata Samad dalam keterangan pers di Kantor KPK Jakarta, Kamis (8/5) malam.
BACA JUGA: Developer Keluarga Bakrie Tersangkut Kasus Bupati Bogor?
Sementara itu, Muhammad Zairin, kata Samad, ditahan di rutan Cipinang dan Yohan Yap bakal ditahan di Rutan POM DAM Jaya, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
"Dititipkan selama 20 hari ke depan," kata Samad. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: KPK: Rachmat Yasin Resmi jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano Anulir Calon Sekda Usulan Atut
Redaktur : Tim Redaksi