Todung memandang, akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah kepada rakyat, di era demokrasi ini
BACA JUGA: Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara
Tidak hanya itu, RUU Intelijen menurutnya, mengancam kebebasan hak azasi manusia (HAM), juga kebebasan persHarusnya, lanjut Todung, membuat UU jangan sampai melanggar prinsip dasar kemanusiaan
BACA JUGA: Ini Dia Foto Staf Ahli SBY yang Beraksi di Daerah
Memang menurutnya pula, RUU Intelijen tidak bisa dipisahkan dengan RUU Keamanan NasionalBACA JUGA: KAJS Sebut Ada BUMN Pemecah Gerakan Buruh
Ajak publik berpartisipasi, untuk menciptakan Undang-Undang yang berdasarkan prinsip demokrasi," tegasnya.Sementara itu Hendardi, Direktur Setara Institute, mengatakan bahwa dalam RUU itu, harus ditegaskan lembaga intelijen menjadi lembaga negara atau lembaga pemerintah non-departemen"(Soalnya) Kalau menjadi lembaga negara, akan bisa membuat intelijen menolak perintah penguasa jika tidak sesuai dengan tujuan nasional," ungkapnya di tempat yang sama.
Hendardi menegaskan pula, bahwa potensi penyalahgunaan wewenang aparat jika menggunakan RUU Intelijen yang nantinya menjadi UU itu, sama sekali sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya"RUU Intelijen gagal merumuskan mekanisme akuntabilitas," tegasnya.
Menurut dia, harus ada pengawas eksternal yang independen yang tidak mempunyai kepentingan politik dalam hal ini"Nantinya, pengawas eksternal ini mengawasi kerja BIN, melakukan investigasi dan melapor ke DPR atau publikMereka juga harus bisa mendapatkan akses ke hal-hal yang bersifat rahasia," tegasnya(boy/kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati
Redaktur : Tim Redaksi