Rakyat Terancam Bila RUU Intelijen Disahkan

Minggu, 10 Juli 2011 – 17:25 WIB
JAKARTA - Kekuasaan pemerintah dinilai akan kian sewenang-wenang kepada rakyat, bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen disahkan menjadi UU"RUU yang akan disahkan menjadi UU ini, sama saja (artinya) kita memberikan suatu cek kosong kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang," tegas pakar hukum Todung Mulya Lubis, dalam acara Koalisi Advokasi Menolak RUU Intelijen, Minggu (10/7), di Jakarta.

Todung memandang, akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah kepada rakyat, di era demokrasi ini

BACA JUGA: Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara

Tidak hanya itu, RUU Intelijen menurutnya, mengancam kebebasan hak azasi manusia (HAM), juga kebebasan pers
"Perdebatan soal ini tidak akan berguna, jika pemerintah tidak mau melibatkan publik," katanya.

Harusnya, lanjut Todung, membuat UU jangan sampai melanggar prinsip dasar kemanusiaan

BACA JUGA: Ini Dia Foto Staf Ahli SBY yang Beraksi di Daerah

Memang menurutnya pula, RUU Intelijen tidak bisa dipisahkan dengan RUU Keamanan Nasional
"Saya setuju RUU ini ditunda atau dicabut

BACA JUGA: KAJS Sebut Ada BUMN Pemecah Gerakan Buruh

Ajak publik berpartisipasi, untuk menciptakan Undang-Undang yang berdasarkan prinsip demokrasi," tegasnya.

Sementara itu Hendardi, Direktur Setara Institute, mengatakan bahwa dalam RUU itu, harus ditegaskan lembaga intelijen menjadi lembaga negara atau lembaga pemerintah non-departemen"(Soalnya) Kalau menjadi lembaga negara, akan bisa membuat intelijen menolak perintah penguasa jika tidak sesuai dengan tujuan nasional," ungkapnya di tempat yang sama.

Hendardi menegaskan pula, bahwa potensi penyalahgunaan wewenang aparat jika menggunakan RUU Intelijen yang nantinya menjadi UU itu, sama sekali sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya"RUU Intelijen gagal merumuskan mekanisme akuntabilitas," tegasnya.

Menurut dia, harus ada pengawas eksternal yang independen yang tidak mempunyai kepentingan politik dalam hal ini"Nantinya, pengawas eksternal ini mengawasi kerja BIN, melakukan investigasi dan melapor ke DPR atau publikMereka juga harus bisa mendapatkan akses ke hal-hal yang bersifat rahasia," tegasnya(boy/kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler