JAKARTA - Pemerintah terus mengantisipasi peredaran sarana kemaksiatan di dunia maya jelang datangnya bulan suci Ramadan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan situs atau laman porno atau berbau kemaksiatan akan diblokir dengan tegas sebelum bulan suci Ramadan tibaKomitmen itu agar pelaksanaan bulan suci di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini tidak dinistakan oleh aktivitas pornografi di dunia maya.
"Insyaallah sebelum Ramadan tiba sudah beres semua agar tidak terganggu ibadah umat Islam," kata Tifatul di Jakarta, Kamis (22/7) kemarin.Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, pemblokiran laman porno adalah amanat Undang-Undang Pornografi
BACA JUGA: Mendagri Usulkan Pengangkatan 4 Gubernur ke Presiden
Pemerintah hanya bertugas menjalankan apa yang diatur di dalam Undang-UndangKarena itu, dia berharap semua pihak dapat menerima ketentuan tersebut karena memiliki dasar hukum yang jelas
BACA JUGA: Ditemui Awang Faroek, DPR Bentuk Tim Investigasi
"UU Pornografi mengatakan bahwa negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografiDia tidak menjelaskan secara terperinci jumlah situs porno yang akan diblokir oleh timnya
BACA JUGA: Pimpinan KPK Satu Panggung dengan Tersangka Korupsi
Namun, Tifatul menjelaskan, pemblokiran akan dilakukan secara massif dengan penyaringan yang lebih ketat terutama terhadap laman yang masuk kategori pornografi"Akan kami perketat agar benar-benar aman," ujar dia.Jika terjadi pelanggaran terkait pornografi, kata Tifatul, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang itu mengatur ancaman penjara antara enam tahun sampai sepuluh tahun bagi mereka yang melanggar aturan tentang pornografi"Karena itu harus hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut karena itu merupakan bagian dari pornografi," katanya(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Dinilai Kurang Responsif
Redaktur : Tim Redaksi