Ramadhan Pohan Terpaksa Dievakuasi Polisi Usai Sidang

Rabu, 25 Januari 2017 – 03:45 WIB
Ramadhan Pohan di ruang PN Medan, Selasa (10/1). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Ramadhan Pohan yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan Rp15,3 miliar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim menolak seluruh keberatan dakwaan dari wakil sekjen Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Pedemo Minta Politikus Demokrat Ini Segera Ditahan

Dalam nota putusan sela, Majelis Hakim menilai nota keberatan dakwaan Ramadhan Pohan atau nota eksepsi sudah masuk materi penyidikan.

Dengan itu, perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dalam kasus tersebut. Kemudian, seluruh dakwaan dari JPU sudah tepat.

BACA JUGA: Ramadhan Pohan: Saya Masuk Perangkap!

"Mengadili, menolak seluruh nota eksepsi penasehat hukum terdakwa (Ramadhan Pohan). Menyatakan surat dakwan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ungkap majelis hakim, yang diketuai Ketua oleh Djaniko MH Girsang, di ruang Cakra I PN Medan, Selasa (24/2) siang.

Hal yang sama dilakukan Majelis hakim, dengan menolak seluruh eksepsi Savita Linda Hora Panjaitan (berkas terpisah)."Memerintah Jaksa untuk menghadiri seluruh saksi pada persidangan selanjutnya sesuai dengan berita acara," tandas hakim.

BACA JUGA: Duh, Usai Sidang Ramadhan Pohan Dikejar Pendemo

Meski dalam putusan majelis hakim menolak seluruh keberatan dari kedua penasehat hukum terdakwa, namun majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menahan keduanya.

Tapi, tetap menginstruksi jaksa untuk menghadiri kedua terdakwa dalam sidang selanjutnya.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu.

Keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.

Usai sidang, Ramadhan Pohan langsung keluar ruangan. Saat dicecar wartawan, ia mengaku siap mengikuti proses hukum dan kooperatif menghadiri proses persidangan.

Bahkan, Ramadhan berkeyakinan dalam persidangan bisa terungkap siapa pelaku sebenarnya, termasuk keterangan dari terdakwa Linda.

"Jadi tolong kepada teman-teman media, agar mengikuti kasus ini sehingga bisa terbongkar siapa dan mengapa kasus ini bisa terjadi, dari situlah tahu siapa yang benar dan siapa pula yang bersalah," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, sempat mengskorsing jalannya sidang tersebut. Skorsing tersebut dikarenakan seorang pengunjung ruang sidang sempat interupsi dan berteriak meminta mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2015 itu ditahan.

"Interupsi hakim, tolong tahan Ramadhan Pohan," teriak seorang pengunjung sidang.

Sidang yang dipimpin Djaniko Girsang dengan agenda pembacaan nota putusan sela, langsung memukul palu sebagai tanda skor. Kemudian, hakim menginstruksikan sekuriti untuk mengamankan pria yang tidak diketahui identitasnya itu.

Usai sidang, belasan massa menuntut Ramadhan Pohan untuk ditahan. Untuk menghindari hal tidak diinginkan, petugas kepolisian langsung mengevakuasi Ramadhan Pohan dari pintu belakang ruang sidang.

Kemudian dengan menggunakan mobil kijang Innova, Ramadhan Pohan pun dibawa meninggalkan gedung PN Medan.(gus/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Rp15,3 M


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler