jpnn.com - SEMARANG - Petualangan kejahatan dua pemuda, Dany Oktava (21) dan Sandy Priyanto (19), warga Karanggawang Barat RT 06 RW 14 Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Semarang berakhir dengan tembakan.
Dua bocah ingusan ini ditembak polisi karena kepergok merampas handphone milik seorang siswi di Jalan Tusam Raya Banyumanik Semarang, Senin (29/9) pukul 14.00.
BACA JUGA: Polres Bogor Sekat Akses ke Jakarta
Selain ditembak keduanya juga dihajar massa di lokasi kejadian. Ditemui dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Selasa (30/9), Dany mengaku sudah mengincar handphone yang dibawa oleh siswi yang membonceng ayahnya. Waktu itu, ia melihat siswi tersebut memainkan handphone.
"Korban bonceng bapaknya, terus mainan handphone. Saya langaung berniat merebutnya," ujar Dany yang saat kejadian membonceng Sandy. Dia sudah menyiapkan sebilah celurit diselipkan di celananya.
BACA JUGA: Buntut Calhaj Gagal Berangkat, Pengawasan Travel Haji Diperketat
Namun, upaya merebut handphone tersebut mendapat perlawanan dari korban. Tarik-menarik antara korban dan Dany pun terjadi. Sontak, Dany dan Sandy pun terjatuh di lokasi kejadian.
"Sempat tarik-tarikan. Saya tidak mabuk, memang mau cari korban," aku Dany.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Berkas Tersangka Korupsi Dana BOS
Warga di sekitar lokasi yang melihat kejadian tersebut langsung mendekat dan menghajar keduanya. Beruntung polisi yang berpatroli melihat kejadian tersebut. Keduanya langsung mengamankan. Namun saat diamankan berusaha kabur. Dor! Dor! Peluru menembus kaki keduanya.
Aksi tersebut ternyata bukan yang pertama dilakukan pasangan penjahat itu. Dany mengaku sebelumnya sudah beraksi tiga kali.
"Sudah tiga kali, pas malam aksinya," lanjut dia sambil meringis kesakitan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto mengatakan, dua tersangka merupakan pelaku kejahatan yang sudah meresahkan warga. Tersangka tidak mengenal waktu dalam melancarkan aksinya.
"Masih muda, tapi aksinya sudah meresahkan warga. Tindakan tegas pun dipilih oleh anggota. Saat diperiksa juga berkelit terus," katanya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, hukumannya lima tahun penjara. Untuk memberatkan tersangka dalam proses hukum, polisi menyita sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku, telepon seluler, sajam jenis celurit dan golok serta tas punggung warna hitam. (har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Buku ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi