BERLARUTNYA penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 membuat geram kalangan LSMHimpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta menuntut pertanggungjawaban pejabat Pemprov DKI dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Balaikota, Rabu (4/5)
BACA JUGA: Mochtar Dicopot Mendagri, Fasilitas Jabatan Dipreteli
Humanika Jakarta menilai bahwa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarwo Handayani dan Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriyatmoko paling bertanggungjawab dalam persoalan itu
"Hukuman yang pantas untuk Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Tata Ruang adalah dicopot dari jabatannya
BACA JUGA: Pondasi Jalan Layang Antasari-Blok M Segera Diberesi
Gubernur Fauzi harus menggantinya dengan pejabat yang serius dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Koordinator Aksi Humanika Jakarta, Sugeng Riyadi.Menurut dia, Fauzi Bowo harus menyikapi secara serius kevakuman payung hukum (status quo) atas keterlambatan pengesahan Raperda RTRW DKI 2010-2030
BACA JUGA: DKI Siap Pungut Pajak Valet Parking
"Selain bisa memicu kontroversi, ketiadaan payung hukum juga rentan penyalahgunaan izin tata ruang,” tandasnyaPenetapan Raperda RTRW ini, sambung dia, begitu penting dan strategisJangan sampai dimanfaatkan oleh pengembang atau pengusaha besar dengan mematikan usaha kecil dan menengah, serta rakyat kecilDalam kesempatan itu, ratusan massa kemudian menyambangi Kantor Dinas Tata Ruang di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat
"Selain kedua pimpinan SKPD itu, kami menilai Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan dan Ketua Balegda Triwisaksana diduga ikut bermain, sehingga nasib RTRW terkatung-katung,” ujar Ketua Presidium Humanika Jakarta, M Syaiful Jihad.
Persoalan RTRW, kata dia, merupakan visi dan misi Fauzi Bowo-Prijanto dalam janji-janji politik saat kampanye di Pilkada 2009 silamBahkan tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2007-2012Salah satu program penataan ruangIndikator yang dicapai di antaranya penyusunan Perda RTRW 2030 yang ditargetkan selesai pada tahun 2009
Faktanya, hingga kini belum ada tanda-tanda Raperda RTRW akan disahkan oleh DPRD DKIPadahal sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, seluruh provinsi di Indonesia harus merampungkan Perda RTRW hingga akhir 2010Diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Prioritas Pembangunan NasionalSehingga tidak perlu terjadi status quo seperti sekarang ini.
Lazimnya revisi sebuah peraturan atau perundangan mengacu peraturan atau perundangan sebelumnya berdasarkan hasil dievaluasiDemikian juga RTRW DKI Jakarta 2030 yang seharusnya mengacu pada RTRW DKI Jakarta 2010 (Perda Nomor 6 Tahun 1999)"Namun apa yang ada dalam Raperda RTRW saat ini, tidak melirik perda yang lamaSehingga raperda sekarang tidak lebih baik,” cetus Saiful.
Sebagai contoh di dalam Perda Nomor 6 Tahun 1999, terdapat prosentase alokasi peruntukan lahan bagi pemukiman (37,21%), industri dan pergudangan (6,65%), badan air (4,29%), RTH (13,94%), jumlah penduduk (12,5 juta jiwa) dan sebagainyaNamun dalam draf RTRW Jakarta 2030, prosentase alokasi lahan tersebut tidak terakomodir
Perencanaan yang buruk dalam draf RTRW 2010-2030 juga terlihat dengan tidak transparannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)Masyarakat terancam kehilangan hak atas lahan yang dimiliki(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi Tender Proyek Kota Tangsel!
Redaktur : Tim Redaksi