JAKARTA--Rencana evaluasi atau penilaian atas kinerja guru yang telah melakukan sertifikasi dan selama ini mendapatkan tunjangan profesi merupakan prioritas Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Unifah Rosyidi ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (23/9).
Menurutnya, program penilaian atau evaluasi guru pasca sertifikasi sudah diatur di dalam Peraturan Menpan-RB (Permen PAN-RB) Nomor 16/2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
BACA JUGA: 2012, Guru Bersertifikasi Dievaluasi
Sementara selama ini, belum pernah ada sama sekali angka yang menunjukkan skala indeks kinerja guru."Maka dari itu, pemerintah tidak akan menunda untuk melakukan evaluasi penilaian guru ini
BACA JUGA: Teknik Cegah Kecurangan UN 2012 Mulai Dibahas
Bahkan, juga sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada para guru bersertifikat tidak berkualitas atau kinerjanya menurun," terangnyaDi dalam proses evaluasi tersebut, tegasnya, juga ada konsekuensi terhadap tunjangan profesi, peningkatan karir, dan jabatan fungsional guru
BACA JUGA: Guru Aktif, Siswa Pasif
"Semua rancangannya sudah dibuat dan bagaimana instrumen mulai dari pusat melakukan Training-of-Trainers (TOT) Selain itu, juga dibuat Juknis yang harus dipahami oleh para Kepala Sekolah yang dibantu senior untuk melakukan penilaian terhadap para gurunya yang bersertifikat," jelasnya.
Untuk memastikan bahwa penilaian tersebut tidak bersifat administrasi, terang Unifah, maka pemerintah akan menyiapkan indikator atau kriteria kinerja yang melebihi indikator sertifikasi sebelumnyaSehingga, secara otomatis juga akan ada peningkatan kompetensi bagi guru itu sendiri
"Akan tetapi, tetap harus disertai dengan performa yang baik karena akan menentukan tunjangan," urainya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Canangkan Program Sekolah Sehat
Redaktur : Tim Redaksi