jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Tambaksari sudah tuntas. Kemarin (8/8) majelis hakim menjatuhkan vonis 16 bulan penjara untuk sembilan terdakwa.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Usai Dikunjungi Istri, Tahanan Ini Nekat Kabur dari Lapas
Sidang perkara itu terbilang cepat. Pembacaan putusan kemarin merupakan sidang kedua.
Sebelum hakim membacakan vonis, sembilan terdakwa lebih dulu membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
BACA JUGA: Takut Ditinggalkan Istri, Tahanan Ini Nekat Kabur dari Sel Cabjari Pancurbatu
Sembilan terdakwa tersebut adalah Fadilla Arfan, Jefry Marga Putra, Mohammad Imam, Saiful Haq, Mochammad Shohib, Ryan Dwi Saputra, Budi Sasmito, Endri Wahyu Pradana, dan Agung Budi Prasetyo.
Mereka tidak didampingi kuasa hukum. Pleidoi yang mereka ajukan disampaikan secara lisan.
BACA JUGA: Dua Bulan Hidup Tak Tenang, Eman Putuskan Kembali Huni Rutan Sialang Bungkuk
Satu per satu terdakwa memohon ampun kepada hakim. Mereka kompak mengaku kapok. Tidak akan mengulangi kesalahannya.
''Saya khilaf, Yang Mulia. Mohon ampun,'' ucap Budi.
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU Darwis mengatakan tetap pada tuntutannya.
Menurut dia, tidak ada unsur pembenar dalam perbuatan yang mereka lakukan.
''Kami menganggap perbuatan mereka sudah terbukti melawan hukum,'' jelasnya.
Selanjutnya, Jihad Arkhanudin, ketua majelis hakim, membacakan putusannya.
Dalam amar putusannya, Jihad sependapat dengan pasal yang dituntutkan JPU.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan suatu barang.
''Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Untuk itu, harus dijatuhi hukuman pidana,'' kata Jihad.
Hakim menganggap perbuatan sembilan terdakwa meresahkan masyarakat.
Selain itu, mereka dianggap melawan aparat penegak hukum. Namun, hakim memiliki pertimbangan yang meringankan.
Yakni, terdakwa punya tanggungan keluarga. Putusan hakim pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
''Menjatuhkan pidana selama satu tahun empat bulan penjara kepada para terdakwa,'' papar Jihad.
Baik JPU maupun para terdakwa menerima putusan hakim tersebut.
Mereka menganggap putusan hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. ''Kami terima putusan hakim,'' ujar Darwis.
Namun, meski sudah mendapat putusan perkara tersebut, kesembilan terdakwa belum bisa bernapas lega.
Mereka masih harus menunggu jadwal sidang perkara utama. Perkaranya beragam. Ada yang disangka melakukan pencurian, penyalahguanaan narkoba, sampai penganiayaan.
Sebagaimana diberitakan, tujuh tahanan Mapolsek Tambaksari melarikan diri pada 17 April lalu. Caranya, mereka mendorong plafon di atas kamar mandi rutan.
Dua orang, Endri Wahyu Pradana dan Agung Budi Prasetyo, belum sempat kabur. Namun, mereka membantu pelarian tujuh temannya. (aji/c15/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Oknum Polisi Ini Diperiksa Propam
Redaktur & Reporter : Natalia