Takut Ditinggalkan Istri, Tahanan Ini Nekat Kabur dari Sel Cabjari Pancurbatu

Jumat, 04 Agustus 2017 – 21:21 WIB
Dua tahanan Cabjari Pancurbatu kabur dari sel, yakni Muhammad Yusuf alias Usuf (kiri), dan Irwansyah alias Iwan Aceh, Selasa (1/8/2017). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, PANCURBATU - Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancuratu bersama polisi masih terus berupaya mencari dua tahanan yang kabur beberapa waktu lalu.

Bahkan, pihak kejaksaan juga memberikan hadiah bagi siapapun yang berhasil menangkap kedua tersangka itu.

BACA JUGA: Harga Gabah Anjlok, Pemda Diminta Jangan Hanya Diam

Informasi diterima dari sumber yang layak dipercaya, Kamis (3/8) pukul 14.00 Wib, tersangka Irwansyah alias Iwan Aceh (36) warga Jalan Deli Tua, Biru-Biru Pasar IV, Dusun III, Desa Candi Rejo, Kecamatan Sibiru-Biru, Deliserdang dan Muhammad Yusuf alias Usuf (19) warga Gang Datok, Jalan Deli Tua-Biru-Biru, Pasar IV, Dusun III, Desa Candi Rejo, Sibiru-Biru, Deliserdang, nekat melarikan diri karena masalah rumah tangga.

Pasalnya, sehari sebelum melarikan diri, Irwansyah dan istrinya berkomunikasi via HP. Saat komunikasi itu, keduanya terlibat pertengkaran.

BACA JUGA: Gatot Pujo Nugroho Mestinya di Sukamiskin, tapi Terlihat di Kualanamu

“Mungkin karena takut ditinggalkan sang istri, tersangka Irwansyah pun mencari akal untuk melarikan diri,” ujar sumber.

Lanjut sumber, saat kedua tersangka akan diserahkan oleh penyidik Ipda Bambang Haryono dan Bripka J Lumban Gaol dalam rangka P-22 atau tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terlihat gelagat yang mencurigakan.

BACA JUGA: Dua Bulan Hidup Tak Tenang, Eman Putuskan Kembali Huni Rutan Sialang Bungkuk

“Jadi, diduga takut ditinggal oleh istrinya, tersangka Irwansyah pun mengajak adiknya tersangka Usuf mencari akal untuk melarikan diri.”

“Ketika mengetahui situasi kantor Cabjari Pancurbatu dalam keadaan sepi, di mana para jaksa sedang melakukan sidang, kedua tersangka ini membobol plafon ruangan sel tahanan.”

“Lalu, keduanya pun melompat dari belakang kantor kejaksaan dan langsung melarikan diri, dan hingga saat ini, kedua tersangka belum juga berhasil diamankan,” katanya.

Berdasarkan catatan wartawan, sejak Kacabjari Pancurbatu dijabat Yuliyati Ningsih, SH MH sedikitnya sudah dua kali tahanan kejaksaan melarikan diri.

Yang pertama tahanan atas nama Rusli Ginting kasus narkoba yang dituntut 15 tahun dan divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 milyar subs 6 bulan kurungan. Sedangkan yang kedua, atas nama Irwansyah alias Iwan Aceh dan Muhammad Yusuf alias Usuf.

Kalau tahanan atas nama Rusli Ginting, melarikan diri saat akan diserahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu usai menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu pada tanggal 7 Maret 2017 lalu. Namun, sekitar 4 bulan kemudian, Rusli Ginting berhasil ditangkap di kawasan Jambi pada Sabtu 22 Juli 2017. (irw/ras)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Cantik Gadungan Itu Akhirnya Ngaku Honorer


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler